Polda Jatim Cekal 6 Saksi, Setelah Buntut Insiden di Asrsms Papua Surabaya

170

Surabaya Berita-TKP.Com Tri Susanti alias Susi menetapkan sebagai tersangka, korlap aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Polda Jawa Timur mengajukan pencekalan terhadap enam orang lainnya.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan pencekalan enam orang saksi diajukan ke pihak Imigrasi.

“Ada enam orang sudah kami (ajukan) untuk imigrasi pencekalan,”ujar Irjen Pol Luki, Kamis (29/8/2019).

Saat ditanyakan identitas keenam saksi yang dicekal, Luki enggan membeberkannya. Menurutnya, keenam orang itu akan kembali diperiksa dan didalami keterangannya oleh penyidik.

“Enam orang kami cekal di Imigrasi untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan,” ucapnya.

Dengan pencekalan keenam orang saksi ini, tercatat ada tujuh orang yang dicekal oleh kepolisian dan imigrasi. Salah satunya adalah Tri Susanti berbarengan dengan penetapan status tersangka yang disematkan padanya.

“Ada enam dari tujuh orang yang saya sampaikan ini enam orang sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita buat dapatkan bukti dan saksi-saksi yang akan kami periksa,” imbuhnya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Tjejep Susatya mengatakan bahwa keenam orang tersebut merupakan perwakilan ormas yang diduga terlibat aksi pengepungan asrama mahasiswa yang berada di Jalan Kalasan Surabaya.

Tri Susanti alias Susi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(red)