SEMARANG,BeritaTKP.com –Polisi berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu seberat 441,21 gram melalui ekspedisi di Semarang, Jawa Tengah yang berasal dari Malaysia. Paket sabu yang dikirim dengan tujuan ke Madura, Jawa Timur, itu disamarkan dengan sejumlah barang-barang bekas dan makanan.

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina/Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah tangga, makanan ringan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Lutfi mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng & DIY terkait adanya empat paket terbungkus kardus dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang dari Malaysia.

Penelusuran dilakukan dengan control delivery hingga paket diterima oleh orang yang dituju di Jawa Timur.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan.

“Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima pada paket dan menerima paket, petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap sang penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh paket berisi Narkotika jenis sabu seberat 441,21 gram itu dibungkus dalam Botol susu bekas dan dikirim oleh suami TS yaitu Mathori yang berada di Malaysia. Sementara itu TM dan TS beserta 4 paket Kargo berada di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada semua isi paket dan pengembangan.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada hari Kamis (5/8) sekitar pukul 14.20 wib. Kedua tersangka yakni TM ,41, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan TS ,37, ibu rumah tangga. Keduanya berasal dari Bangkalan, Jawa Timur.

Dari informasi yang diperoleh, paket berisi sabu itu dibungkus dalam botol susu bekas dan dikirim oleh Mathori suami TS yang berada di Malaysia.(RED)