Tasikmalaya, BeritaTKP.com– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar resmi menahan EAM alias Endang Juta, pengusaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di kaki Gunung Galunggung, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Penahanan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan.

Kasus Tambang Ilegal Gunung Galunggung Sudah P21

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa EAM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.

“Betul, kami telah menahan EAM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir. Kasus ini sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa karena penyidikannya telah memasuki tahap dua,” jelas Kombes Pol. Hendra, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan milik tersangka, CV Galunggung Mandiri, tetap beroperasi meskipun belum memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Tak Miliki Dokumen Teknis Lengkap

Menurut Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, perusahaan tersebut belum melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti:

  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),

  • Penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT), dan

  • Belum terdaftar dalam sistem MODI dan MOMI (Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia).

Kekurangan dokumen tersebut membuat seluruh kegiatan operasional tambang tidak sah secara hukum.

Dampak Lingkungan dan Instruksi Penghentian Tambang

Tindakan tegas Polda Jabar ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang galian di kawasan kaki Gunung Galunggung.
Langkah itu diambil lantaran aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan ancaman bencana lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Kami akan terus mengawal penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga tentang tanggung jawab kita menjaga kelestarian alam,” tegas Kombes Pol. Hendra.

Komitmen Polda Jabar

Melalui langkah hukum ini, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan tambang tanpa izin, karena selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keselamatan dan kehidupan warga di sekitar lokasi tambang.(æ/red)