Jawa Barat, BeritaTKP.com – Polda Jawa Barat menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota polisi Biddokes Polda Jabar, Bripda AA, terhadap seorang perempuan tetap dilanjutkan. Saat ini, Bripda AA sudah ditahan di Bidpropam Polda Jabar dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Proses penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas. Sedangkan tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast.

Polda Jabar menjamin penanganan proses hukum kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya juga telah mengumpulkan bukti tambahan guna mendukung proses hukum serta pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.

Untuk pelanggaran etiknya sendiri ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jabar sedangkan untuk tindakan pidananya ditangani Polres Cirebon. Dia menjelaskan Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang menunjukkan dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

Kasus ini berawal dari pengakuan seorang wanita pemilik akun Instagram @prischalauraa_ yang menceritakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda AA di media sosial. Dia juga menampilkan sejumlah foto akibat penganiayaan oleh oknum polisi tersebut.

Polda Jabar menunjukkan sikap tegas dalam menangani kasus ini dengan menahan Bripda AA sejak 24 Desember 2024. Hal ini merupakan langkah nyata untuk menegakkan hukum dan memperlihatkan komitmen Polda Jabar dalam menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here