Yogyakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram lebih, hasil pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi. Pemusnahan dilakukan di halaman Polda DIY, setelah pelaksanaan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Kamis 30 Januari 2025.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika. “Pemusnahan ini adalah langkah tegas kami untuk menunjukkan bahwa Polda DIY serius dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi penangkapan empat tersangka berinisial FR, HW, TH, dan RH. Mereka ditangkap di wilayah Yogyakarta dan Sidoarjo pada pertengahan Januari 2025. Kasus ini terungkap setelah tim Polda DIY menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Banguntapan, Bantul.
Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa pengungkapan ini juga melibatkan kolaborasi lintas wilayah. “Operasi ini berhasil berkat kerja sama dengan jajaran di Jawa Timur, khususnya dalam mengamankan tersangka utama dan barang bukti di Sidoarjo,” jelasnya.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat mereka terima adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Bantul, Kejaksaan Negeri Bantul, dan sejumlah stakeholder lainnya. Perwakilan dari Pengadilan Negeri Bantul, Muhammad Ridwan, S.H., serta Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Ahmad Fauzi, S.H., M.H., turut menyaksikan proses pemusnahan yang dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti sabu dalam cairan kimia, sebelum dibuang ke tempat pembuangan khusus.
Selain itu, Kasi Nafza Kejati DIY, Kunto Singgih P., S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan Kejari Bantul, Ferry M. Kurniawan, S.H., M.H., dan Pengawas Farmasi dan Makanan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DIY, Ignatius Turut Wahyono, S.H., juga turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. (æ/red)