Yogyakarta, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan lintas provinsi, yakni Yogyakarta, Sidoarjo, dan Madura. Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 10.052,56 gram.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Banguntapan, Bantul. “Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap seorang pria berinisial FR pada Minggu (12/1) dini hari,” ungkapnya saat pers release di Mapolda DIY, Kamis 29 Januari 2025.
Dari penangkapan FR, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,45 gram. Dalam interogasi, FR mengaku mendapatkan sabu dari rekannya, HW. Tim kemudian menangkap HW di kamar kosnya di Banguntapan pada hari yang sama dan menyita barang bukti sabu seberat 5,59 gram. Pengembangan kasus ini membawa tim ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada Senin (13/1), petugas menangkap tersangka TH di depan sebuah minimarket di Kecamatan Candi. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 34,52 gram di tubuh TH. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 10.012 gram.
“TH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini masih menjadi buron. TH juga bekerja sama dengan RH, yang turut kami tangkap di wilayah Sidoarjo,” ujar Kombes Pol Ihsan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah dengan modus menyimpan barang di lokasi tertentu sesuai arahan F. Tersangka TH mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp12 juta dan sabu sebanyak 80 gram.
Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Peredaran narkotika adalah ancaman serius yang harus ditangani bersama,” tuturnya.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polda DIY dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (æ/red)