Banten, BeritaTKP.com – Polda Banten menetapkan tersangka 11 orang yang terdiri dari warga dan santri di Kecamatan Pandarincang. Para tersangka tersebut ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan menerangkan, 11 orang tersangka yang ditahan dan ditetapkan tersangka adalah DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Belasan orang tersebut ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/25).

Menurutnya, kandang, kantor administrasi, serta tangki solar milik PT Sinar Ternak Sejahtera mengalami kerusakan dan terbakar. Ia mengungkap, sejauh ini penyidik mengindikasikan bahwa para tersangka melakukan hal itu karena tidak suda dengan keberadaan kandang ayam itu yang dipandang merusak lingkungan.

“Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” ungkapnya

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here