Serang, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis losbak (pick up) yang beraksi di sejumlah wilayah.

Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres sejak Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian pencurian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi menjadi dua kelompok dengan wilayah operasi yang berbeda,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan, Kamis (6/11/2025).

Kombes Pol. Dian menjelaskan, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. Ia menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya semata-mata untuk memperoleh keuntungan finansial.

“Modusnya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu pagar rumah, lalu merusak pintu kendaraan. Setelah itu, mereka menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci palsu berupa soket. Untuk menghindari pelacakan, mereka juga menggunakan alat jammer GPS. Aksi dilakukan pada dini hari secara bersama-sama, kemudian hasil kejahatan dijual kembali,” jelas Dian.

Dari hasil penyelidikan, enam pelaku berhasil ditangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Banten.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(æ/red)