Bali, BeritaTKP.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus barcode di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung, Bali. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 1.400 liter bio solar.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M Sihombing mengatakan, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Adapun modusnya, pelaku memodifikasi tangki mobil boks yang dihubungkan dengan tandon.

“Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM yang disubsidi Pemerintah di SPBU dengan menggunakan satu unit mobil boks merk Mitsubishi Colt L-300 warna hitam yang telah dimodifikasi dengan pompa penyedot,” jelasnya dikutip dari Antara, Senin (24/3/25).

Menurutnya, pompa tersebut menghubungkan antara tangki mobil dengan dua buah tandon air yang masing-masing berkapasitas lebih dari 1.000 liter yang ditempatkan di dalam mobil tersebut. BBM jenis Bio Solar yang sudah ditampung dalam tendon air kemudian akan dijual kembali dengan keuntungan Rp1.000/liter.

Kepada penyidik, ujarnya, KA mengaku baru dua hari melakukan kegiatan tersebut. Untuk memuluskan aksinya tersebut, pelaku membayar pegawai SPBU berinisial W dan AS dengan bayaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu sekali isi.

KA kemudian dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here