Bali, BeritaTKP.com — Polda Bali menetapkan IPS sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Tersangka diduga berperan aktif dalam proses perekrutan korban, mulai dari mencari orang, merekrut, hingga berkoordinasi dengan agen-agen perekrut lainnya.
“Ada satu orang yang kami amankan, yakni IPS. Dia berperan mencari, merekrut, dan berkoordinasi dengan para agen perekrut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Selain IPS, Polda Bali juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu MAS, JS, I, R, dan TS. Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol. Ariasandy, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas mencari calon korban melalui jaringan agen, ada pula yang membantu dalam pengurusan buku pelaut dan dokumen lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka yakni dengan merekrut Anak Buah Kapal (ABK) menggunakan iming-iming gaji besar, namun kemudian menjerat korban dengan utang dan menempatkan mereka pada kondisi kerja yang tidak manusiawi.
“Modusnya menawarkan pekerjaan di kapal penangkap cumi. Sudah ada perjanjian dan kesepakatan, tetapi realisasinya tidak sesuai. Dari hasil penyidikan, kami menetapkan enam orang tersangka, termasuk pemilik kapal,” jelas Ariasandy.
Para korban disebut mengalami berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari penyaluran kerja yang tidak sesuai perjanjian, perampasan dokumen pribadi, hingga perlakuan buruk di tempat penampungan seperti tidak tersedianya fasilitas MCK dan makanan yang layak.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana perdagangan orang di wilayah Bali. Polda Bali menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik TPPO, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja di pelabuhan dan perusahaan perikanan.(æ/red)




