BALI, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali membongkar praktik judi online yang dijalankan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India dengan basis operasional di Bali. Sebanyak 35 WNA India ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali menggerebek dua vila yang dijadikan pusat pengelolaan judi online dengan omzet miliaran rupiah per bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Aditya, dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, Denpasar, Sabtu (7/2/2026). Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.

Daniel menjelaskan, penyelidikan telah dilakukan sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber rutin yang dilakukan oleh Ditressiber Polda Bali. Dari patroli tersebut, polisi menemukan sebuah akun Instagram bernama rambetexchange yang diduga kuat mempromosikan situs judi online dengan nama Ram Betting Exchange.

“Dari patroli siber, personel kami menemukan akun Instagram bernama rambetexchange yang mempromosikan situs judi online Ram Betting Exchange,” ujar Daniel.

Hasil pendalaman menunjukkan akun tersebut mencantumkan sejumlah tautan, di antaranya rambetexchange.com serta tautan WhatsApp yang digunakan untuk layanan deposit, penarikan dana (withdrawal), dan dukungan operasional. Analisis digital forensik kemudian mengarah pada dua lokasi fisik yang diduga menjadi pusat pengelolaan aktivitas tersebut.

Dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berada di sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, serta vila lainnya di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Setelah dilakukan pemantauan lapangan dan ditemukan aktivitas mencurigakan, pada Selasa (3/2/2026) tim Ditressiber Polda Bali mendatangi kedua lokasi tersebut. Polisi melakukan interogasi awal dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.

“Dalam perkara ini terdapat 39 warga negara India. Dari jumlah tersebut, 35 orang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, sementara empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi,” jelas Daniel.

Empat WNA yang berstatus saksi kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, 35 WNA India lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Daniel mengungkapkan, seluruh tersangka masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa turis. Bali dipilih sebagai lokasi operasional karena dinilai aman dan mampu menyamarkan keberadaan mereka.

“Bali dipilih karena merupakan tujuan wisata internasional, sehingga keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, juga banyak warga negara India yang berkunjung ke Bali,” terangnya.

Motif utama para tersangka adalah ekonomi. Aktivitas judi online tersebut dijadikan sebagai mata pencaharian dengan sistem upah. Dari hasil pengungkapan, omzet yang dihasilkan terbilang besar.

“Perkiraan omzet operasional mereka mencapai 22.980.373 Rupee India atau setara Rp4,3 miliar per bulan per TKP. Dengan demikian, dimungkinkan total omzet per bulan dari dua TKP mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar,” papar Daniel.

Beroperasi Sejak Akhir 2025, Terancam 9 Tahun Penjara

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa para tersangka telah beroperasi di Bali sejak akhir tahun 2025.

“Untuk TKP di wilayah Munggu, operasional dimulai sejak November 2025. Sedangkan untuk TKP di Canggu, mulai beroperasi pada Desember 2025,” jelas Aszhari.

Ia menambahkan, untuk mengakses situs judi online tersebut, pengguna harus menggunakan jaringan VPN. Seluruh transaksi keuangan juga diwajibkan menggunakan rekening bank yang berada di India.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit monitor, 42 unit telepon genggam, 15 unit laptop, tiga unit komputer PC, serta dua unit router yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas judi online serta tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Aparat juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan internet, khususnya terhadap anak-anak, guna mencegah dampak sosial dan ekonomi dari judi online.(æ/red)