Babel, BeritaTKP.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur. Dengan demikian, jumlah tersangka saat ini menjadi tiga orang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah mengatakan, satu orang tersangka baru itu berinisial JO. Ia menyebut, tersangka JO telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Babel.

“Ya, dari informasi penyidik (Ditreskrimsus) kepada kita bahwa ada lagi penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini,” jelas Kombes. Pol. Fauzan dikutip dari Antara Rabu (5/3/25).

Penahanan tersangka, ungkap Kombes. Pol. Fauzan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025 lalu terkait pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 27 Februari lalu sampai 18 Maret mendatang,” ujarnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here