Bangka, BeritaTKP.com – Polda Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM Subsidi di sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari gudang tersebut, petugas menyita sekitar 42.000 liter BBM Subsidi tanpa dokumen yang sah. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk mobil tangki dan truk milik PT Bangka Perkasa Energy.
Lima orang turut ditangkap di lokasi, yakni DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP yang bertindak sebagai sopir, serta AW yang berperan sebagai kernet. Polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti selang, mesin pompa, drum, dan tedmon berisi BBM.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BBM tersebut berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan sebagian dari beberapa titik di Pulau Bangka. Pengangkutan dilakukan menggunakan truk modifikasi sebelum disimpan di gudang tersebut.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) terkait pemalsuan atau penyalahgunaan BBM dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 5 hingga 6 tahun penjara.
Polda Babel mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM Subsidi, terlebih saat antrean SPBU di wilayah Babel meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.(æ/red)





