Labuhan Bajo, BeritaTKP.com – Tim Patroli Gabungan Kp. Kutilang 5005, Kp. Pinguin 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,RIB 03 Ditpolairud Polda NTT, dan Satpolairud Polres Manggarai Barat memeriksa dan menangkap 2 unit perahu motor penangkap ikan dengan pukat cincin tanpa dilengkapi dengan dokumen sah di Perairan Golo Mori, Labuan Bajo, Kelurahan Golomori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (21/1/2025)
Komandan Kapal Polisi Pinguin – 5011 KOMPOL FERDINAND MANURUNG, S.ST dan Komandan Kapal Polisi Kutilang – 5005 AKP Capt ILVAN TOMACHLIN , S.ST, Pel, M.Mar. menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin.,
“Selanjut tim patroli gabungan memeriksa 2 unit perahu motor dengan nama Bintang Laut dan Bintang laut 02 yang diawaki masing-masing 10 ABK menyusul dengan memeriksa 21 kapal lainnya yang ikut beroperasi melakukan aktivitas mencari ikan di wilayah perairan golomori, didapati hasil pemeriksaan 2 unit Perahu dengan nahkoda saudara R dan saudara U melakukan penangkapan ikan di Perairan Golo Mori dengan menggunakan pukat cincin tanpa dilengkapi Dokumen diatas kapal”, ujarnya…
Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan, terduga pelaku berinisial R(39) dan U(32) warga Kelurahan Satar Landa, Kecamatan Satar Mese Barat Kabupaten Manggarai tengah, bersama masing-masing 9 ABK dan barang bukti berupa 2 unit Perahu motor dengan nama Bintang laut dan Bintang Laut 02, 2 (satu) unit jaring pukat masing-masing panjang +/- 200 meter, 2 (satu) unit derek mesin penarik jaring 22 pk dan 8 pk dan 70 Liter BBM Jenis Solar”, jelas AKP Ilvan.
“Akibat perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 93 ayat (1) UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan/atau paragraf 2 tentang kelautan dan perikanan, pasal 27A ayat (1) uu nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang atau pasal 10 ayat 2 permen kp nomor 58 tahun 2020 tentang usaha perikanan tangkap”, pungkasnya…
Ditempat terpisah Kasubdit Patroliair Ditpolair Kombes Pol Dadan, S.H.,M.H., mengapresiasi anggotanya di lapangan dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di kawasan ini dem melindungi ekosistem laut dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah tersebut,” ujarnya. (æ/red)