Pangkalpinang, BeritaTKP.com – Sat Polairud Polresta Pangkalpinang berhasil ungkap perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Ketapang. Berdasarkan Laporan Informasi yng diterima tanggal 09 Januari 2025 lalu tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBUN 2811501 PPI Ketapang.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Personil Gakkum Sat PolAirud Polresta Pangkalpinang melakukan pembuntutan sebuah mobil Dump Truck warna kuning dengan Nopol BN 8512 PR yang berisi muatan BBM jenis Solar yang di angkut dari salah satu SPBUN di Ketapang.
Pada saat melintasi Jl. Fatmawati Kampak Kel. Air Salemba Kec. Gabek Kota Pangkalpinang, personil Gakkum memberhentikan mobil tersebut kemudian memeriksa muatan.
Dari pemeriksaan di dapati susunan jerigen warna biru yang berisikan BBM jenis solar, setelah di introgasi terhadap sopir, menyampaikan bahwa BBM yang berada di jerigen tersebut milik manajer SPBN PPI Ketapang dan dia hanya sebatas supir yang di suruh untuk mengantarkan ke salah satu gudang yang berada di daerah tua tunu kec. Gerunggang dan total BBM yang berada di dalam jerigen tersebut sebanyak 2,4 ton.
Kemudian personil Gakkum membawa mobil truck hingga ke gudang yang berada di jalan Tua Tunu Raya Kel. Air Kepala Tujuh Kec. Gerunggang kemudian didalam gudang tersebut personil mendapati tandon air sebanyak 4 buah dan 2 orang laki-laki yang sudah standby di gudang tersebut. Setelah di introgasi terhadap 2 orang laki-laki tersebut menyebutkan bahwa 3 tandon air tersebut berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 2,6 ton dan BBM tersebut milik Okta selaku manajer di SPBN PPI Ketapang dan 1 tandon kosong karna bocor.
Barang Bukti yang berhasil diamankan kepolisian :
- 1 unit mobil Dump Truck Mitsubishi Canter warna kuning Nopol BN 8512 PR.
- 90 jerigen plastik yang berisikan BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 2.400 liter.
- 3 buah Tandon air kapasitas 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 2.600 liter.
- 1 buah pompa sedot.
- 3 buah Drum kosong.
- Selang dengan panjang kurang lebih 15 meter dengan ukuran 2 inci.
- 6 buah surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi yang dikeluarkan oleh DKP Kota Pangkalpinang.
Berikutnya Okta selaku pelaku akan dikenakan pasal UU No 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 UU RI No 06 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas dg ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh milyar). (æ/red)