Surabaya Berita TKP-Com Diduga menyediakan layanan pijat plus-plus (seksual) terselubung, Panti pijat kebugaran Bu Mamiek yang berada di kawasan Ruko Barata Jaya 59 Blok B-16 surabaya di gerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati 14 tenaga terapis sedang melayani tamu dan 3 terapis lainnya menunggu tamu dengan memasang tarif sekitar 100 hingga 500 ribu.
Dalam keterangan rilisnya, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) AKP Ruth mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial KA, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola panti pijat kebugaran Bu Mamik.
“Kami menetapkan satu tersangka perempuan berinisial KA (59) warga Surabaya,” Ujar AKP Ruth Kanit PPA Polrestabes Surabaya.
AKP Ruth juga menambahkan bahwa panti pijat ini telah beroperasi sejak 20 tahun yang lalu dan ditemukan menyediakan layanan plus-plus seksual prostitusi terselubung.
“Selain mengamankan satu tersangka, dari hasil penggerebekan unit PPA Polrestabes Surabaya juga menemukan barang bukti kondom, uang tunai Rp 1.400.000, buku tamu, tisu basah serta lotion,” ungkapnya. Rabu, (19/09)
Dihadapan polisi, pengakuan tersangka KA mengaku, dirinya tidak tahu kalau para terapisnya saat proses pemijatan juga melayani plus-plus (seksual) terhadap para tamu.
“Saya tidak tahu, kalau para terapis kami juga layani seksual, tahunya saat ada penggerebekan,” Akunya.
Sementara itu, KA (59) warga surabaya ditetapkan menjadi tersangka ini terancam pidana dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 dan 506 KUHP ( Sule )