Gowa, BeritaTKP.com – Kapolres Gowa menyelenggarakan press release terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang mencengangkan. Pada bulan Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, seorang pelaku berinisial FS (28), yang merupakan guru dan pimpinan yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih, diduga telah memaksa tiga anak di bawah umur untuk berhubungan badan.

Korban, yang terdiri dari HJ (14) asal Desa Kanjilo, SA (12) dari Dusun Kalongkong, dan PI (14) dari Dusun Bua-Bua, masing-masing merupakan pelajar.

Diduga, pelaku memanfaatkan posisinya dengan memanggil korban ke dalam kamarnya secara bergantian. Begitu di dalam, pelaku melakukan tindakan yang sangat tidak pantas dengan memeluk dan mendorong korban ke kasur, serta memaksa mereka untuk berhubungan badan.

Meski korban berusaha melawan, pelaku mengancam akan melukai mereka jika melaporkan kejadian tersebut. Namun, orang tua korban yang mendapatkan informasi tentang insiden ini segera melaporkannya ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan, Unit Resmob Polres Gowa, yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Gowa menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa,” tutup Kapolres. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here