Sungailiat-Bangka: BERITA- TKP. COM – Berdasarkan pantauan awak media- dalam beberapa hari- ini, sejak tanggal 18/07/22. hingga saat ini, ternyata masih- banyak yang terjadi kontrak penambang dengan pemilik CV. SPK, yang melakukan kegiatan Penertiban dan sekaligus melakukan kompensasi- kepada para- penambang TI, selam dikawasan Air Kantung Sungailiat Bangka yang dianggap melakukan kegiatan ilegal diwilayah IUP. PT- Timah- Tbk, DU-1548 dan juga laut matras mulai beberapa waktu lalu.Penyebabnya tidak lain karena dianggap pertama karena adanya Intervensi- Tim Pengamanan PT. timah bersama BKO, yang melakukan razia Penertiban kepada penambang.JUMA’AT- 22/O7/2O22.

Yang kedua adalah nilai kompensasi yang dibayar kepada produksi penambang jauh dibawah harga normal dan ditentukan  dengan kadar bijih timah- tertentu, dan ini penambang merasa sangat tertekan dan terpaksa harus menyerahkan pasir timahnya ke pihak CV. SPK.

Dari kegiatan tersebut salah satu tokoh muda dan merupakan Ketua  Laskar Merah Putih Markas Daerah Bangka- Belitung Kadrek SH. atau yang akrab dipanggil bang Johan, Pada saat, diwawancara awak media tadi malam diSungailiat,mengatakan bahwa kegiatan tambang rakyat ini harus segera dicari solusi yang cepat.

Karena berdasarkan pantauan kami LMP. Mada- Babel,, dilapangan banyak sekali komplain yang terjadi kepada pihak mitra SPK, PT- Timah dari penambang mulai dari wilayah teluk kelabat dalam yaitu Nilai Kompensasi pembayaran timah oleh pihak Mitra SPK, dilaut Kianak

Sunur laut Belo Muntok Laut Air kantung dan laut Matras yang kemaren terjadi fatality dari kegiatan TI, selam diWIUP- PT. Timah- TBK.

Bahkan  legalitas tambang rakyat yang diluar aspek K3, dan tidak masuk dalam kategori Rekomendasi teknis seperti TI selam ini yang jelas nggak akan bisa diterbitkan SPK, belum lagi yang berada diluar IUP.  tanpa- adanya kebijakan pemerintah daerah yang bisa memberikan ruang kepada masyarakat dengan kearifan lokal dan membuka Izin Penambang Rakyat

Sesuai dengan tujuan UUD, 1945. terkait Sumber daya Alam Ayat ( 3 ) Pasal 33, UUD. 1945, Bahwa- Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya- dikuasai oleh Negara dan- diPergunakan untuk sebesar- besarnya demi untuk- Kemakmuran Rakyat-Ujar,”Johan.

Ditempat yang sama Sekeretaris Daerah Laskar Merah Putih Musda Anshori menambahkan tentang- adanya kegundahan masyarakat tambang TI, selam diwilayah laut Sungailiat dan sekitarnya.

Mengenai  SPK, pengangkutan sepengetahuan kita tupoksinya-adalah melakukan pengumpulan dan  pengangkutan bijih timah hasil produksi dari lokasi- lokasi tambang yang ditunjuk pemilik IUP. didalam WIUP. yang diberikan kepihak mitra PT. Timah- Tbk.

SPK, pengangkutan melakukan pengumpulan-  pengangkutan produksi dari kegiatan tambang kegudang penerimaan Bijih timah atau tempat izin tampung dari pemilik IUP. dan dibayarkan jasa pengangkutannya saja.

Mitra SPK, pengangkutan seharusnya tidak melakukan pembelian atau kompensasi langsung bijih timah kepada masyarakat ini yang harus digaris bawahi.

kita mengharapkan regulasi yang sudah baik dan aturan main dari PTT, ini bisa diimplementasikan juga dengan benar oleh pihak dilapangan dan mitra kerjanya jangan sampai ditabrak- demi kepentingan mengejar target produksi semata.

Dan harusnya yang- melakukan kompensasi adalah pemilik IUP. dalam hal ini PT. Timah- Tbk, dan melakukan proses- penerimaan bijih timahnya agar nilai kompensasinya pun, transparan kepada penambang dan sudah seharusnya mengedepankan pola kemitraan masyarakat.

Kegiatan Pengamanan Aset, memiliki tupoksi utaman menjaga hasil produksi yang dikelola- dengan izin kepihak mitra atau yg belum bermitra memilik SPK, (ilegal) dilokasi IUP. agar pasir timah tidak   keluar dari pemilik IUP. dan jelas regulasi yang digunakan apakah- ada- aturan dan payung hukumnya.

Untuk hasil produksi dari Pamset- tersebut adalah dibayar kompensasi atau Upah kerja atau jasa kepihak penambang.

Bukan melakukan pembelian bijih timah seperti yang tercantum dalam perjanjian kemitraan maupun tertera di- Surat Perintah Kerja mengenai kegiatan Tambang.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah Yang pertama atas Dasar apa PT Timah melakukan kegiatan Pam set dilokasi IUP laut pada kegiatan Tambang ilegal.

Dan yang  melakukan pembelian atau di- sebut kompensasi pasir timah dari pihak ketiga atau mitra- melalui SPK, pengangkutan .

Apakah- ada regulasi baru atau aturan perusahaan yang mendasari kegiatan Pam Aset, ini berjalan untuk dapat menarik dan melakukan kompensasi pasir timah dari penambang ilegal.

Yang kedua- apakah ada jaminan kalo TI selam- manual atau jenis Ti, yang tidak Rekomtek- bisa- bekerja dengan mengantungi izin SPK, setelah produksinya diserahkan kepihak ketiga atau mitra PT. Timah Tbk.

Dan jika terjadi kecelakaan- kerja atau ( K3 ),apakah  pihak CV mau bertanggung jawab.

Contoh kasus fatality dari kegiatan TI selam dilaut matras yang baru terjadi diwilayah Laut matras DU 1555.

Jadi kami berharap agar pihak PT. Timah bisa konsisten menegakkan aturan perusahaan maupun berdarkan regulasi yang ada,kalo memang harus ditertibkan silakan tertibkan jika dianggap memang terjadi kerugian terhadap perusahaan jika adanya kegiatan ilegal

Jangan sampai kegiatan- Kompensasi atau pembelian pasir timah  ke para penambang ilegal ini menjadi delik hukum kepihak Mitra SPK, dan  pemilik IUP.

Karena sesuatu yang dikerjakan, dan- didapatkan- dari  kegiatan Ilegal maka hasilnya pun ilegal, Ujar,”Musda.

Kami juga berharap agar solusi cepat dari pemangku kebijakan dibabel ini bisa sesegera mungkin memberikan IPR dengan wilayah kerja sendiri diluar IUP- PT. Timah- Tbk, guna memberikan ruang masyarakat bisa menambang dengan baik dan benar serta jelas legalitasnya ujar- musda mengakhiri,,Ungkapnya(ERS).