JAKARTA,BeritaTKP.com – Artis cantik Dinar Candy yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi. Ia diancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Menurut Komnas Perempuan, langkah yang diambil oleh pihak kepolisian kurang tepat untuk Dinar Candy. Sebab aksi protes yang dilakukan oleh Dinar Candy bukanlah sebuah tindakan criminal ataupun kejahatan.
Dinar Candy hanya menyuarakan protesnya di pinggir jalan dengan menggunakan bikini. Ia tidak setuju dengan adanya perpanjangan PPKM level 4 ini.
“Yang berhak memberikan vonis itu kan hakim. Tapi yang Komnas perempuan minta atau rekomendasikan, kita mungkin harus melihat kasus ini tidak hanya dari aspek Dinar Candy, yang memakai bikini untuk mengekspresikan protesny. Tapi alas an dibalik mengapa ia melakukan hal itu juga perlu didalami lagi,” jelas Siti Aminah, Komisioner Komnas Perempuan pada Jumat (6/8/2021).
“Kalau yang saya baca kemarin Dinar ini melakukannya karena ia tertekan dengan perpanjangan PPKMlevel 4 ini. Karena dia stres, kita melihat ini bahwa Pandemi ini terjadi, ketika PPKM yang terus menerus diperpanjang ini juga memberikan tekanan kepada masing-masing individu yang bentuknya bisa berbeda satu sama lain. Cara penyelesaiannya juga berbeda satu sama lain dan kondisi Pandemi ini kita harus mengakui bahwa ini juga memengaruhi kesehatan mental setiap orang,” sambungnya.
Dinar Candy juga sudah mengakui kesalahannya. Ia menyesal telah melakukan aksi protes dengan berbikini tersebut di pinggir jalan.
Masalah Dinar Candy ini juga tidak perlu diselesaikan sampai ke jalur hukum. Hanya perlu rasa toleransi untuk menyelesaikannya.
“Sebenarnya tidak ada yang salah, membahayakan nya itu juga di mana. Itulah, kalau perdebatan kesopanan, kesusilaan, moralitas, ketelanjangan itu kan multitafsir ya. Kayak pornografi itu sendiri,” tandas Siti Aminah.
“Tapi kan memang seharusnya kita bisa menenggang rasa sih, Bukan kepada aturan hukumnya,” tuturnya.
Komnas Perempuan berharap semoga polisi bisa segera menghentikan kasus ini. Karena apa yang dilakukan oleh Dinar Candy tidak sepadan dengan hukuman yang ia dapatkan.
“Jadi yang harus dilihat ini konteks yang tidak berdiri sendiri ada latar belakang yang mengapa ia melakukan hal ini. Dan mungkin pada saat dia mengambil keputusan itu belum berpikir secara matang,” ungkap Siti Aminah.
“Jadi Komnas perempuan mengharapkan kasus ini untuk tidak dilanjutkan, dihentikan gitu ya karena bagaimanapun ini akan tidak sepadan dengan ancamannya yang sampai 10 tahun. Dan kita tahu sebenarnya undang undang pornografi itu juga dalam sejarah penyusunannya ini juga perdebatannya panjang gitu ya,” tukasnya. (RED)