Sulawesi Tengah, BeritaTKP.com – Dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana narkotika. Keduanya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan seberat 4 kg di kediamannya.
“Kedua pelaku bernama Rahmat Adyaksa dan Rafliandi, masing-masing adalah pegawai Lapas Kelas IIA Palu atau dikenal dengan Lapas Petobo,” ujar Kapolres Palu AKBP Bayu Indra dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
“Untuk barang bukti, ditemukan di dalam sebuah wadah es di dapur rumah dinasnya tepat di belakang Lapas Petobo. Narkoba siap edar itu beratnya hampir 4 kilogram,” lanjutnya.
Saat akan ditangkap, tersangka RA dan RF sempat melawan petugas sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penggeledahan ke rumah dinas yang ditempati oleh pegawai lapas lainnya.
“Penyelidikan masih dilakukan terkait adanya narkoba tersebut, yang besar kemungkinan bisa melibatkan narapidana, pegawai maupun warga sipil. Keduanya terpaksa kita lumpuhkan,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku Rahmat mengatakan rumah dinasnya hanya dijadikan sebagai tempat penitipan barang bukti tersebut oleh seorang narapidana di Lapas Petobo. Namun, kedua pelaku masih menyembunyikan identitas sindikat narkoba yang melibatkan narapidana.
“Saya tidak mengedarkan, saya hanya jadi tempat penitipan barang tersebut,” kata Rahmat ditemui di Mapolres Palu. (RED)






