ILUSTRASI.

Gresik, BeritaTKP.com – Petugas Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Gresik melakukan razia di sejumlah toko keontong yang menjual rokok di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, usai memberikan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kepada petani tembakau.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal tanpa cukai terus kita lakukan. Termasuk merazia sejumlah toko yang menjual rokok yang merugikan negara itu,” kata Kasat Pol PP Gresik, Suprapto, dilansir dari detikjatim, Minggu (15/11/2023) kemarin.

Operasi tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, dimana petugas melakukan pemeriksaan secara cermat pada sejumlah toko dan warkop di sekitar wilayah ini. Hasilnya, petugas menemukan adanya sejumlah lokasi yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. “Dari razia tersebut kita amankan sebanyak 265 bungkus rokok ilegal dari 15 toko,” tambah Suprapto.

Operasi ini juga melibatkan petugas dari Bea Cukai Gresik yang langsung memberikan surat bukti penindakan kepada pemilik toko/warkop yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Untuk barang bukti ratusan rokok tanpa cukai tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai Gresik.

“Selain razia kita juga memberikan himbauan kepada pemilik toko/warkop yang sekaligus penjual rokok ilegal agar tidak mengulangi tindakan ilegal tersebut. Karena sangat jelas tidak ada manfaatnya,” imbuhnya.

Selama operasi berlangsung, situasi berjalan dengan tertib, lancar serta aman terkendali. Dengan suksesnya operasi ini, ratusan bungkus rokok ilegal berhasil disita dan langkah-langkah tegas telah diambil untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di Pulau Bawean. “Kita berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah ini,” pungkasnya. (Din/RED)