Surabaya, BeritaTKP.com – Petugas gabungan Pemkot Surabaya melakukan penertiban kepada juru parkir (jukir) liar yang berada di wilayah Surabaya pada Selasa (15/5/2025). Penertiban itu dilakukan karena petugas menerima laporan adanya jukir liar yang masih berkeliaran beberapa lokasi.
Lokasi sasaran yang kerap terlihat jukir liar yakni mangkal di toko-toko modern yang berada di Surabaya.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan bahwa terdapat 16 titik toko modern yang menjadi sasaran jukir liar dalam mencari mangsa. Langkah itu adalah respons petugas atas berbagai keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar di sekitar area toko modern yang berada di Surabaya.
“Kami menerima laporan dari warga Surabaya melalui media sosial, aplikasi Wargaku dan Call Center 112 terkait keberadaan jukir liar yang meresahkan warga. Warga mengeluh karena ada sebagaian jukir liar yang menarjet kendaraan yang tengah parkir,” kata Jeane Mariane Taroreh.
Menurut Jeane Mariane Taroreh, dari 16 lokasi toko modern yang didatangi oleh tim gabungan, sebanyak 18 jukir liar berhasil diamankan. Selain itu, petugas juga menyita 18 KTP dan 3 rompi jukir yang telah habis masa berlakunya.
Para jukir itu dinilai telah melakukan pelanggaran ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Saat ini 18 orang jukir liar tersebut diamankan di Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Kemudian akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam penertiban ini, Pemkot Surabaya membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Garnisun Tetap (Gartap) III Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya, serta Bapenda Surabaya. Tim ini dibagi 2 regu dan menyasar 2 wilayah secara bersamaan. (sy/red)