Banjar, BeritaTKP.com – Seorang petani berinisial M di Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga bernama Badrani meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.45 WITA.
Kapolsek Martapura Timur Ipda M Taufiqurrahman mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.
“Tersangka mengaku tidak merencanakan perbuatannya. Ia merasa tertekan dan takut karena menganggap korban kerap mengintimidasi dan membulinya. Saat bertemu di hari kejadian, emosi tersangka memuncak dan akhirnya melakukan penganiayaan,” ujar Taufiqurrahman, Selasa (10/2/2026).
Rekonstruksi Peragakan 18 Adegan
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin (9/2/2026), tersangka memperagakan 18 adegan, mulai dari awal pertemuan dengan korban hingga terjadinya penyerangan.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka saat itu hendak menuju sawah dan membawa senjata tajam jenis celurit yang biasa digunakan untuk aktivitas bertani. Polisi menyebut tidak ditemukan unsur perencanaan dalam kejadian tersebut.
Aksi penganiayaan diduga terjadi ketika tersangka bertemu korban di Desa Dalam Pagar RT 01. Emosi tersangka disebut memuncak hingga akhirnya menyerang korban menggunakan celurit.
Korban Alami Tiga Luka Senjata Tajam
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami tiga luka akibat senjata tajam, masing-masing di bagian kepala, tangan, dan dada. Korban ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kondisi bersimbah darah.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga alurnya dapat dipahami secara utuh oleh jaksa penuntut umum,” kata Taufiqurrahman.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(æ/red)





