Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Polsek Padang Ratu menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Sedikitnya, ada 4 orang pemuda yang melakukan pesta narkoba di rumah tersebut diantaranya AND (30), EK (26), ALF (21), dan remaja 18 tahun berinisial AKB.

Menurut Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra, para pelaku penyalahguna narkoba itu ditangkap pada Jumat (3/1/25) pukul 00.10 WIB, di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

“Mereka kini ditahan di Polsek Padang Ratu setelah tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu di dalam kamar rumah milik AND,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (5/1/25)

Kapolsek mengatakan, penangkapan keempat pemuda itu bermula ketika Polsek Padang Ratu mendapatkan informasi bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.

Ia pun langsung menerjunkan Tekab 308 Polsek Padang Ratu untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek petugas, keempat orang tersangka langsung diamankan berikut barang bukti peralatan konsumsi sabu di tempat mereka berada,” katanya.

Saat ini, Polsek Padang Ratu pun sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencokok pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) undang – undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here