Malang, BeritaTKP.Com – Dua warga Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi tewas dan empat lainnya dalam perawatan medis di rumah sakit setelah melakukan pesta minuman keras (miras), Korban tewas adalah Sodikin alias Koting (38), Korban kedua, yakni Bayu Kristiawan (29). Keduanya meninggal dunia pada Minggu (9/7/2017) dini hari.
Polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologis pesta miras hingga merenggut dua nyawa tersebut. “Meninggal dua orang, empat masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek Gondanglegi Kompol Untung Subagiyo.
Menurut keterangan yang dihimpun, pesta miras trobas dibeli dari penjual di Dusun Dromo, Desa/Kecamatan Bantur. Satu buah ceret plastik bekas tempat miras disita petugas sebagai barang bukti, selain itu, satu buah gelas, dan satu plastik ukuran setengah kilo tempat trobas saat dibeli.
Sekedar diketahui, trobas merupakan produk miras bisa dijumpai di wilayah Malang Selatan. Meski ilegal, minuman jenis ini cukup terkenal dan telah banyak kasus mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara korban lainnya dalam perawatan medis adalah, Arik Kurnia (26), Basori (25), Edi alias Domo (28), dan Hadi Wiyono (48), serta Suyono (46), Mustofa (40). @ariwan