Sidoarjo, BeritaTKP.Com – Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Osa Pribadi Alha (24) warga Jalan Masjid RW 2, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo hal itu dilakukan lantaran dirinya telah memesan narkotika jenis sabu, tersangka ditangkap disalah satu pergudangan Jalan Jenggolo Lama, Desa Kemiri, Sidoarjo.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap kurir sabu tempat tersangka sebelumnya memesan barang haram tersebut yakni Andy Yudha Jalasena alias Yuda (27) warga Desa Bluru Kidul RW 5, Kecamatan Sidoarjo.
Penangkapan tersangka Osa bermula saat polisi menginterogasi tersangka Yuda. Pria yang cukup populer di grup media sosial (medsos) Sidoarjo itu mengatakan bahwa Osa, yang merupakan pemesan sabu, berada di lokasi yang sama. Yakni di gudang Scaffolding. Polisi pun tidak buang-buang waktu dan akhirnya menemukan tersangka sedang berada di gudang.
Sebelumnya Osa ditangkap setelah polisi mengetahui tersangka Andy tidak sendirian mengonsumsi sabu. Polisi kembali beberapa jam kemudian dan menemukan Osa di lokasi yang sama. Dari penggeledahan, ditemukan empat poket sabu dalam bungkus rokok bekas, “Saat digeledah, kami temukan kaleng bekas rokok berisi bungkus rokok bekas. Di dalamnya ada empat poket sabu,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto.
Dalam kasus ini tersangka Osa sudah beberapa kali membeli sabu ke tersangka Yuda dan tersangka membeli dengan cara menghubungi lewat ponsel baik dengan telepon (voice) maupun pesan singkat (SMS). Kemudian ia menyerahkan uangnya ke warung milik Yuda.
Saat proses penyidikan tersangka mengaku bahwa tersangka menggunakan narkoba dengan dalih untuk menjaga staminanya saat bekerja. Apalagi, jika jadwal jaganya malam hingga pagi. @anggit