Surabaya,BeritaTKP.Com – Salah satu perusahaan sovenir merk SSI (Supplaiyer Souvenir Indonesia) yang ada di Kapas Madya gang II no 01 adalah perusahaan yang tak berizin sama sekali alias bodong. keberadaan perusahaan yang ada di perkampungan tersebut memang luput dari pantauan petugas dari dinas dispenda, deperindag, BKPPM [Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal], serta pemerintah setempat kecamatan Tambak Sari dan kelurahan Kapas Madya berjarak hanya dua ratus meter dari lokasi perusahaan.
Dalam penemuan kami di lapangan, perusahaan dengan hasil produksi yang distribusikan di beberapa wilayah Indonesia diduga kuat tidak memiliki Siup ,TDP, Surat Ijin Edar , dan Ijin HO atau yang disebut ijin gangguan perusahaan sovenir SSI juga memperkerjakan 13 karyawan yang semuanya di gaji di bawah standart UMR yang ditetapkan oleh Pemerintah dan apabila ada kehilangan atau kerusakan bahan baku dari pabrik maka di bebankan kepada karyawan dengan di potong sesuai harga barang yang rusak atau hilang maka semua karyawan wajib menggantinya. Dan dalam hal jam kerja apabila pesanan belum selesai maka karyawan wajib lembur sampai larut malam apabila menolak maka diancam akan di pecat. perlakuan semena – mena bos perusahaan souvenir tersebut telah melampaui batas kewajaran menurut nara sumber yang di temui dilapangan .
Ketika di konfirmasi Wartawan BeritaTKP Bos perusahaan souvenir yang bernama Jefri tidak ada di tempat dan di hubungi Hpnya selalu tidak mau menjawab sampai berita ini di tayangkan Jefri selalu sulit untuk di hubungi.Perusahaan yang di kelola Jefri telah melanggar perda no 1 tahun 2010 dan Perwali no 35 tahun 2010 tentang Perijinan . dan untuk penegakan Perda maka dinas terkait mensidak ke lokasi perusahaan souvenir tersebut setelah masalah ini sudah terkonfrontir dengan dinas terkait .Bersambung…..@Nur