Surabaya, BeritaTKP.com – Puluhan orang tertipu sebanyak Rp 5,6 miliar dari perumahan abal-abal yang berada di Desa Gondangwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MA (46), warga asal Surabaya selaku Dirut PT Developer Properti Indoland kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan dalam kasus ini, tersangka melakukan modus investasi pembangunan dan penjualan perumahan. “Modus operandi dari pelaku ini penipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang,” ungkap Dirmanto, Senin (22/8/2022) kemarin.

Press conference Polda Jatim terkait kasus perumahan abal-abal di Malang.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan tersangka diamankan pada bulan Juni lalu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Surabaya.

“Bahwa tersangka menawarkan perumahan, persoalanya adalah objek tanahnya itu belum terealisasi menjadi milik tersangka. Sehingga mereka (korban) melakukan pelunasan di angka Rp 123 juta sampai Rp 150 juta dengan pembelian per kavling,” ungkap Totok.

Meski para korban sudah melakukan pelunasan pembayaran dari pembelian tanah. Namun hingga jatuh tempo, janji manis yang diberikan tersangka ternyata tak pernah terealisasi.

“Maka para korban kemudian laporan, korban yang melaporkan ada 41 korban. Kemudian dibuatkan 11 laporan polisi yang digabungkan pada kelompok saat mereka melakukan transaksi atau pembayaran,” beber Totok.

Polisi kemudian melakukan aset tracing recovery barang milik korban. Kemudian Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yakni berupa satu lokasi dengan aset tanah seluas 6,7 hektar di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang rencananya akan dijadikan perumahan.

“Saat ini lokasi itu ada yang masih menjadi milik orang lain, tapi ada yang sudah dilakukan pembelian oleh tersangka. Kemudian kita juga melakukan penyitaan mobil Mercy yang dibeli tersangka pada tahun 2021,” ujar Totok.

“Untuk berkas perkara untuk yang satu telah P21, sedangkan yang dari sepuluh LP (laporan kepolisian) sekarang tahap pemberkasan, empat LP tahap I, empat LP lagi masuk berkas perkara untuk penetapan tersangka dua LP lagi naik naik sidik,” tandas Totok.

Terkait kasus tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dan diancam pidana 4 tahun penjara. (Din/RED)