Persengkongkolan Jahat Mantan Kades Dan Oknum BPR Tilep Uang Kepengurusan Sertifikat Tanah

628
Bukti Pembayaran Angsuran Di PT. BPR Bumi Jaya , Mlagi

Mojokerto,BeritaTKP.Com – Kebijakan Pemerintah Pusat dalam Program Nasional Agraria (PRONA) dan Sertifikasi Masal Swadaya (SMS) untuk mensejahterahkan masyarakat Indonesia , tentang status tanah menjadi sertifikat telah di salah gunakan atau di manfaatkan oleh pihak – pihak tertentu baik lembaga atau perseorangan serta melibatkan oknum perangkat Desa maupun Kelurahan yang tidak bertanggung jawab sehingga dalam pelaksanaan kepengurusan tanah di berbagai Daerah tanpa adanya monitoring dari intansi terkait . karena rata – rata kurangnya sosialisasi dari (BPN) Badan Pertanahan Nasional  kepada masyarakat dalam mekanisme dan teknis sehingga masyarakat atau pemohon telah minim informasi .

Di Era Demokrasi yang terbuka ini tingkat keadilan dan kejujuran dalam pelayanan kepada masyarakat masih sangat minim sehingga masih ada celah untuk melakukan korupsi dalam program Prona dan SMS, tidak sedikit yang terjerat dalam kasus kepengurusan tanah dan banyak yang sudah di pidanakan bahkan sampai di penjarakan .

Desa Japanan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto Pemohon yang secara kolektif melalui perangkat Desa telah mengajukan pengurusan Sertifikat tanah SMS selama 4 tahun sampai sekarang belum selesai padahal warga sudah melunasi pembayaran baik secarah cash maupun kredit dengan melalui PT.BPR BUMI JAYA dengan alamat JL.Raya Kemlagi ,Mojokumpul,Kemlagi,Mojokerto dengan harga variatif 3.5 juta – 4 juta sampai 5 juta lebih per peserta sesuai luas tanah, di  Desa Japanan sendiri tercatat sekitar ratusan peserta mulai tahun 2012 sanpai 2014 sudah di lakukan pembayaran melalui PT.BPR BUMI JAYA dan sudah di lakukan pelunasan untuk pembayaran kepengurusan sertifikat tanah, membuat warga merasa tertipu dan mengalami kerugian karena ketika di tanyakan ke perangkat Desa maupun kepada pihak BPR mereka saling lempar tanggung jawab, sehingga warga hanya mendapatkan janji palsu yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab,demi mencari keutungan pribadi ?.

Konspirasi jahat KORUPSI dan PUNGLI telah terjadi di Kecamatan Kemlagi Mojokerto  yang melibatkan BPR dan Perangkat Desa, di Desa Japanan sendiri pemohon mencapai hampir 200 peserta , karena BPR sebagai pendana kegiatan tersebut tapi di situ BPR telah mengeruk keuntungan yang sangat BESAR dalam kepengurusan sertifikat di seluru Desa yang ada di Kecamatan Kemlagi jumlahnya mencapai ribuan peserta pemohon pengurusan sertifikat Prona maupun SMS.

Jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, mintakan buktinya. Pasalnya, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) . sebagaimana di atur dalam undang – undang Nomor 4 Tahun 2015 TENTANG PRONA pada pasal 5 yang berbunyi , Ruang lingkup Prona meliputi kegiatan legalisasi aset yang di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) serta dalam pasal 12 ayat (1) Pembiayaan Prona bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) kegiatan Prona sebagaimana di maksud ayat 1 pembiayaannya(DIPA) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kantor Kabupaten / Kota yang bersangkutan (3)selain pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) , Prona dapat juga di biayai oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten /Kota dengan pendanaan dari APBD .

Dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) semua biaya:  Biaya Pendaftaran Hak, Biaya Pengukuran & Biaya Pemeriksaan  Tanah adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 tentang PNBP,  dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana diatas telah lengkap dan benar.

Biaya yang timbul sebagai akibat dari pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatas menjadi tanggung jawab pemohon/peserta Sertipikasi Massal Swadaya (SMS). Selama kepengurusan sertifikat tanah SMS di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto hampir Empat tahun belum kelar dan ada indikasi Korupsi dan Pungli yang di lakukan oleh Fatimah pegawai BPR Bumi Jaya bersama perangkat Desa Japanan mantan Kades Japanan Sentot Utomo .

Ketika di Konfirmasi Wartawan BeritaTKP melalui HP selulernya Fatimah juga telah mengakui tentang keterlambatan dan soal biaya kepengurusan sertifikat masal ,’’ memang benar mas sudah Empat tahun yang lalu dan juga ada yang lunas dan sudah ada yang terbit sertifikat tapi semua itu mandegnya karena di perangkat Desa yang tidak di selesaikan selama Dua tahun berkas – berkasnya bukan kesalahan dari kami pihak BPR ,’’ jelas Fatimah . yang seakan lempar tanggung jawab , di minta tegas agar aparat penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindak kasus yang ada di Kemlagi Kabupaten Mojokerto terkait pengurusan Prona maupun SMS yang selama ini hampir Empat tahun dalam kepengurusannya gak jelas warga yang di rugikan di bayar dengan janji hingga membuat warga geram terhadap oknum mantan Kades Japanan dan oknum PT.BPR Bumi Jaya.Bersambung Red