Galuh Firmansyah, pencuri mi instan di Indomaret kawasan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Surabaya, BeritaTKP.com – Permintaan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Galuh Firmansyah, pencuri mie instan dan cokelat di Indomaret kawasan Gunung Anyar, Kota Surabaya, dikabulkan oleh kejaksaan. Galuh terpaksa melakukan hal itu lantaran dirinya lapar

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas yang telah disetujui untuk mendapatkan RJ. Sehingga, penuntutan perkara Galuh ke persidangan resmi dihentikan.  “Kemarin (Rabu), RJ Galuh sudah kami ekspose secara online dengan Kepala Kejati Jatim dan Jampidum Kejaksaan RI. Lalu, disetujui penghentian penuntutannya,” kata Ali, Kamis (3/8/2023).

“Kemarin ada 6 perkara yang kami ekspose, salah satunya perkara Galuh. Sampai hari ini di Kejari Surabaya total sudah 59 perkara yang disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum, di antaranya pencurian pasal 362 KUHP dan penganiayaan ringan pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Ali memastikan tak ada yang diistimewakan dalam kasus Galuh. Maka dari itu, pihaknya mengajukan RJ pada perkara Galuh dengan kasus pidana ringan lainnya. Pengacara Galuh, Satria Marwan yang mendengar hal itu mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Dengan begitu, Galuh tetap bisa beraktivitas normal kembali. “Alhamdulillah, ini kabar baik buat semua,” katanya.

Ia memastikan bahwa Galuh dalam kondisi sehat dan sudah bekerja lagi di sebuah kafe sebagai pelayan. Sebelumnya Galuh sempat tak diterima kerja lagi oleh sebuah toko aksesori HP di Surabaya Timur gegara kasus pencurian yang membelitnya. “Sekarang Galuh sudah kerja lagi, jadi waiter di kafe,” imbuhnya.

Satria berharap Galuh tak akan mengulangi perbuatannya. Dia mengaku akan tetap memantau perkembangan Galuh setelah dinyatakan bebas, agar tak melakoni hal serupa ke depannya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang anak yatim piatu bernama Galuh Firmansyah harus mendekam di sel polisi lantaran mencuri mie instan hingga cokelat di Indomaret Rungkut Menanggal Harapan, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, pada 23 dan 24 Mei 2023.

Kabar tertangkapnya Galuh itu lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat. Banyak yang meminta agar Galuh diampuni dan aparat penegak hukum menerapkan RJ. (Din/RED)