Surabaya, BeritaTKP.com – Pada hari ini, Jumat, 22 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik Tersangka MK, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa Tersangka MK selaku Komisaris PT. DJA telah ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dalam rangka penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN.
- Bahwa sebelumnya, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari Tersangka MK;
- Bahwa selanjutnya, pada hari ini, Jumat, 22 Agustus 2025, Tim Penyidik kembali menerima uang titipan dari Tersangka MK sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dengan demikian, total uang yang telah disita dari Tersangka MK sampai saat ini mencapai Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) oleh salah satu Bank milik Negara kepada perusahaan milik Tersangka MK;
- Bahwa dalam rangka penyelamatan aset, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023, uang titipan tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia. (yanto)





