TULUNGAGUNG, BeritaTKP.com – Perkembangan kasus oleh Polres Tulungagung atas dugaan adanya perkara memberi minuman beralkohol terhadap anak dibawah umur di Taman Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Kejadian saat diinterogasi oleh warga telah ramai di medsos dimana ada seorang remaja yang diduga memberikan minuman beralkohol kepada anak kecil.

Dalam perkara tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung telah mengamankan anak inisial Bunga 15 th, Pelajar, warga Kecamatan Tulungagung.

”Keluarga Korban ZAS telah membuat laporan ke Polres Tulungagung, saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Nur, S.T.K, S.I.K, M.H, Selasa (28/05/2024).

Dari kejadian itu Sdri. Bunga memberikan minuman keras jenis arak kepada korban (ZAS) dengan dalih hanya untuk bercanda saja.

“Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB bunga bersama 6 orang temannya melakukan minum-minuman keras jenis arak di taman sembung masuk Kelurahan Sembung”, terang Muchammad Nur.

“Tidak lama kemudian datang korban bersama temannya kemudian oleh Sdri. Bunga memberikan botol miras jenis arak kepada korban dan memberitahu jika minuman tersebut adalah teh, korban langsung mengambil botol miras dan lansung meminumnya sebanyak sebanyak 1 kali, dan sesaat kemudian korban langsung memuntahkan minuman keras tersebut, lalu Sdri. Bunga mengambil minuman keras dari korban”, sambungnya.

Setelah itu korban langsung pulang dan saat di rumah merasa mual-mual dan memberitahukan apabila di beri minuman keras oleh sekelompok anak kepada orang tuanya.

“Kemudian Pelapor bersama warga mendatangi ke tujuh anak yang sedang minuman keras selanjutnya Anak-anak dibawa ke Polres Tulungagung”, ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) buah botol minuman keras jenis arak dan 1 (satu) buah cup teh gelas. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here