Perkelahian Sajam Ketiganya Mengalami Luka Parah

344
foto : seluruh barang bukti yang diamankan

Sumenep, BeritaTKP.Com  – Sebuah perkelahian yang menggunakan senjata tajam terjadi antara Asnawi (40), warga Desa Pabian, Kecamatan Arjasa, melawan Aan Wahyudi (22) dan Assan (45). Keduanya merupakan bapak dan anak, warga Desa Daadung, Kecamatan Kangayan. “Perkelahian warga itu terjadi di pertigaan Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa. Mereka membawa pisau dan celurit,” kata Kapolsek Arjasa, Iptu Karsono, Selasa (11/09/2018).

Perkelahian itu berawal ketika Asnawi mengendarai mobil untuk mengirim kayu ke Desa Duko. Di tengah jalan, tepatnya di pertigaan Dusun Tengah, Asnawi bertemu dengan Aan dan Assan. Sesaat kemudian, mereka pun terlibat duel dua lawan satu. “Belum jelas apa yang menyebabkan terjadinya perkelahian itu. Yang jelas saat Asnawi bertemu dengan Aan dan Assan, mereka berkelahi satu lawan dua dan saling menganiaya,” ungkap Karsono.

Akibat perkelahian itu, ketiganya sama-sama mengalami luka parah. Asnawi luka robek pada pergelangan tangan kiri bagian depan, luka lecet pada hidung, dan luka robek pada dada. Sedangkan Aan Wahyudi mengalami luka terkelupas pada jari kiri, luka robek pada punggung, dan luka robek pada jempol kanan. Sementara Assan mengalami luka robek pada jempol kiri melingkar, luka robek pada tangan kiri memanjang, luka robek pada jari kelingking, luka robek pada tangan kanan, dan luka robek pada kepala samping kiri.

Setelah kejadian, Asnawi melaporkan ke Polsek Kangean. Sedangkan Aan Wahyudi dan Assan melarikan diri ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor. “Anggota langsung melakukan pengejaran. Aan dan Assan akhirnya tertangkap di pertigaan Desa Pabian, Kecamatan Arjasa,” terang Karsono.

Semua korban luka dalam perkelahian itu dirawat di Puskesmas Arjasa, dan dimintakan Visum et repertum untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kami juga menyita barang bukti berupa pisau dan celurit yang digunakan untuk berkelahi, jaket kulit warna hitam milik Assan, jaket kain warna merah kecoklatan milik Aan, dan kaos lengan pendek warna hijau garis-garis putih milik Asnawi, Perkelahian yang mengakibatkan luka berat tersebut dinilai melanggar pasal 351 (2) KUHP.  @/ay