Bekasi, BeritaTKP.com – Tawuran maut antar kelompok kembali terjadi menewaskan satu orang pelajar inisial MRH (16) di Bekasi Selatan, pada Senin (26/9/2022) pukul 23.30 wib.
Peristiwa berdarah tersebut bermula karena saling ejek-mengejek di media sosial hingga janjian untuk melakukan tawuran.
“Mereka janjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu dan terjadilah bentrok antar dua kelompok tersebut,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (30/9/2022).
MRH terlibat dalam bentrok tersebut sehingga korban terkena sabetan celurit di bagian dada. MRH meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kini polisi menangkap 22 orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.
“Sebanyak 22 orang pelaku di mana 6 orang dari 22 pelaku diamankan di lokasi. Sisanya dijemput dari rumah masing-masing,” ucapnya.
Dari puluhan orang itu mengerucut pada pelaku pembacokan yakni AS (15) dan S (14) kepada MRH sehingga meninggal.
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C dan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (RED)