Petugas polisi saat menunjukkan lokasi penganiayaan.

Malang, BeritaTKP.com – Salah kedua warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, dilaporkan terlibat aksi penganiayaan, pada Selasa (18/7/2023) pagi lalu, sekitar pukul 07.30 WIB. Keduanya diketahui FE (35) dan korbannya adalah David (19).

Mereka bertetangga terlibat penganiayaan gara-gara kayu sengon. Korban David dianiaya menggunakan sabit. Akibat ulahnya tersebut, FE kini harus berurusan dengan kepolisian.  “Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (19/7/2023) kemarin.

Kejadian itu bermula saat FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengon miliknya. “Pelaku melihat tanaman sengon yang berada di lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya sendiri,” ujar Taufik.

Merasa tanamannya dirusak, pelaku lantas mendatangi rumah korban sambil membawa sabit. Korban saat itu berdalih, jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanaminya.

Tak terima dengan pernyataan korban, FE seketika itu langsung menyerang korban dengan menggunakan sabit yang ia bawa. “Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

Setelah insiden penganiayaan itu berakhir, korban akhirnya mendapatkan luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari keliling korban yang sebelah kiri bahkan nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.

Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Atas perbuatannya, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Din/RED)