Pasuruan, BeritaTKP.com – Kejaksaan segera melimpahkan kasus “penyunatan” bantuan operasional pendidikan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka kasus BOP akan merasakan “panas” kursi pesakitan.

Tersangka perkara BOP saat digelandang ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

Kasus BOP melibatkan para tersangka dari relawan maupun tim ahli, bahkan salah satu partai politik. Mereka telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik. Kemudian, keterlibatan dinyatakan jelas dan dijadikan tersangka. Total ada sebelas orang tersangka dalam kasus ini. Semuanya ditahan.

Mereka adalah Yamuji Kholil (38), Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54) dan Hanafi (33) yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada Rinawan Herasmawanto (60) yang merupakan tim ahli, Syrif Hidayatullah (26) sang tenaga ahli dewan dan Syaiful Arifin (48) tim salah satu partai, serta Ibnu Hambali. Satu tersangka lain ditetapkan pada April lalu. Inisialnya, F. Kejaksaan belum menyebut detail tentang si tersangka.

Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro menyatakan jaksa masih berfokus untuk menyelesaikan perkara BOP. Sudah ada para tersangkanya. Namun, belum ada tambahan lagi setelah tersangka F.

”Tersangka baru belum ada. Kami fokus untuk menuntaskan perkara dengan tersangka yang sudah ada lebih dulu,” ujarnya.

Berkas perkara kesebelas tersangka tersebut sudah dinyatakan selesai. ”Dalam waktu dekat, pelimpahan ke pengadilan Tipikor dilakukan,” tegas Ramdhanu.

Pelimpahan perkara, lanjut dia, dilakukan untuk pelaksanaan sidang tindak pidana korupsinya. Tujuannya, memberikan kepastian hukum kepada para tersangka tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan mengusut dugaan korupsi BOP Kemenag RI di Kabupaten Pasuruan. Dana bantuan itu seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan prokes di lingkungan TPQ, madin, serta ponpes. Namun, oleh para pelaku, jumlahnya dipotongi. Nilai pemotongan bervariasi. Antara 20 hingga 50 persen.

Di Kabupaten Pasuruan, ada kurang lebih dari 2 ribu lembaga yang menerima BOP. Mulai dari taman pendidikan al Quran, madrasah diniyah, serta pondok pesantren. Masing-masing lembaga, dikucuri bantuan berbeda.

Madin dan TPQ rata-rata memperoleh bantuan Rp 10 juta. Pesantren berkisar Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Pemotongan tersebut jelas sangat merugikan keuangan negara. Sebab, program yang seharusnya dilaksanakan maksimal malah tidak bisa jalan dengan baik.

Dalam pengusutan, kejaksaan memperoleh sejumlah temuan. Salah satunya, pengelola lembaga-lembaga penerima didoktrin agar mengelak adanya pemotongan tersebut. Mereka diminta tidak menyebut pemotongan, tetapi adalah sedekah. Sejauh ini, penelusuran masih berjalan. Sebelas orang sudah dijadikan tersangka dan ditahan. (Din/RED)