Surabaya, BeritaTKP.Com – Ternyata masih banyak kasus pengusaha yang membandel baik dari urusan perijinan usaha dan tidak mensejahterakan karyawan nya.dikota pahlawan Surabaya. kejadian ini kerapkali terjadi dilakukan oleh mayoritas warga Tiong hwa kepada rakyat pribumi indonesia.bekerja keras dengan target maximal tapi upah dan kesejahteraan,keselamatan tak sesuai.sama seperti kerja rodi diwaktu massa penjajahan.
Kejadian kali ini di alami ikhsan,pria berusia 43th asal jakarta yang berdomisili menjadi warga kabupaten gresik. beliau bekerja di salah satu perusahaan PT.Thong putra jaya sentosa group surabaya.distributor khusus produk “CAP LANG”yang menjadi distributor terbesar di jawa timur.perusahaan PT.Thong group memiliki 24 cabang se jatim.
Ikhsan (43),saat diwawancarai tim Berita Tkp.saat pasca sidang mediasi Tripartit pertama. Di disnaker pemkot surabaya menjelaskan” bahwa saya kesini telah mengajukan pengaduan mengenai hak pesangon gaji terakhir saya,mas yg di PHK,oleh PT.Thong group.tanpa kejelasan permasalahan yang jelas dan banyak nya tudingan dan fitnahan masalah kinerja saya”ungkapnya.
Dari hasil pengakuan iksan.korban fitnah yang sekaligus menjadi narasumber tim Berita Tkp.dilain tempat pernah memaparkan bahwa perusahaan PT.Thong putra jaya sentosa. Yang beralamatkan di.jl.Prapanca no.50 surabaya. Sering kali melakukan tindakan kecurangan terhadap karyawan nya.dalam berbagai hal misalnya; MOU.kontrak kerja terhadap karyawan tak sesuai aturan (PP)peraturan pemerintah, upah minim dibawah standard UMR,main pecat se enaknya,juga melakukan manipulasi data BPJS dan nunggak pajak.hingga mendapat surat teguran paksa oleh kementerian direktorat jenderal pajak (DJP) surabaya Utara. Hingga pernah kejadian penggelapan uang perusahaan 11(milyard) dilakukan mantan kacab madiun.PT.Thong group yang sekarang menjadi DPO.
Korban pernah mengatakan pula pada tim.saat terjadi adu argumentasi dengan Manager PT.Thong Group sdr.Yongky Syahputra mengenai pemecatan korban yang tidak jelas perkaranya.malah pihak perusahaan mendatangkan Andy pengacara (lawyer) sebagai kuasa Hukum PT. Thong group.untuk menyelesaikan perkara antara manager dan mantan kacab tersebut hingga berujung dipengaduan ke disnaker Pemkot Surabaya.
Andy,selaku Lawyer PT.Thong group saat didebat Iksan selaku mantan kepala cabang (kacab)PT.Thong group diwilayah operasional Surabaya-gresik.tidak bisa menjelaskan secara riel.untuk menutupi kelemahan ber argument akhirnya andy pengacara muda tersebut melakukan siasat bahwa alibinya melakukan gertak sambal dengan fitnah dan tudingan bahwa iksan mantan(kacab) PT.Thong group.melakukan “SUAP” terhadap andy lawyer PT.Thong group.agar iksan,pria 43th.takut dan tidak meneruskan perkara internal tersebut ke instansi pemkot.akan tetapi gertakan pengacara muda PT. Thong group tersebut tak dihiraukan oleh mantan Kacab perusahaan tersebut.
Di minggu berikutnya sesuai panggilan Dalam sidang mediasi Tripatit disnaker ke 2.pertemuan kedua belah pihak terjadi. dan dipertengahan sidang acap kali andi pengacara PT. Thong berulah dengan mengucapkan dan tudingan “Kamu itu menyuap saya” ujarnya.pada ikhsan dan disaksikan hakim mediasi diwaktu sidang pertama oleh Irwan ari wibowo selaku kasie mediasi disnaker Pemkot dan sidang ke dua perkataan tersebut seperti di atas diulang lagi “bahwa kamu itu bener Suap,saya”tandasnya,sambil andy pengacara PT. Thong group milik (owner) joko susanto alias (afuk) menuding iksan mantan Kacab PT Thong. kejadian ke 2.tersebut disaksikan staf hakim mediasi disnaker pemkot Surabaya oleh Ninis setyo asih.dan disaksikan pula oleh staf HRD PT Thong Andrian julius,dan para penunggu antrian sidang mediasi.
Berikutnya, bahwa sempat mendapat selentingan komentar oleh pengantri sidang mediasi lain nya” gitu kok jadi pengacara profesional,gak pantes kali”ungkap,salah satu pengantri sidang di disnaker pemkot sambil tersenyum pada tim.saat dimintai informasi.dan yang menjadi ganjalan setiap kali sidang mediasi Tripatit di Disnaker pemkot kota surabaya sdr.Andy tidak pernah menunjukan surat kuasa hukumnya dan tiap kali di tanyak pihak Disnaker memilih bungkam.
Dengan fakta dilapangan dan penudingan juga fitnahan suap tanpa bukti menurut undang undang pidana pihak lawyer tersebut bisa dikenakan jeratan pasal.310 ayat(2)kuhp tentang pencemaran nama baik dan 311kuhp tentang (memfitnah) jika dilaporkan korban.
Saat tim Berita Tkp mendampingi korban ikhsan 43th mantan (Kacab) PT. Thong putra jaya sentosa group. untuk konfirmasi dan konsultasi langsung dengan kepala dinas tenaga kerja pemkot surabaya.korban memaparkan semua kronologis kejadian dengan jelas pada kadis.disnaker Pemkot Surabaya Dwi Purnomo. Akhirnya kadis disnaker Pemkot, mengatakan”saya uda paham maksud saudara,kalau untuk gugatan hak anda untuk masalah pesangon silakan ajukan ke disnaker pemprov jatim bagian PHI.karena pihak kami cuma sebatas mediasi dan menampung aspirasi pekerja dan buruh.kalau untuk permasalahan anda dengan lawyer perusahaan tersebut silakan laporkan ke pihak yang berwajib .karena lawyer itu sudah menyimpang ucapan nya dari perkara yang dibahas permasalahan dan tidak etis jika lawyer yang profesional sampai bicara gitu dalam sidang atau mediasi diruangan itu sama aja pengacara Goblok,mas”Pungkas,Dwi P.kadis. @Dedy