Surabaya, BeritaTKP.Com – Jerih payah dalam meberantas korupsi yang dilakukan oleh Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sangat amat patut untuk di apresiasi, bagaimana tidak jajaran aparat berseragam cokelat tersebut berhasil menahan 31 tersangka tindak pidana korupsi dan juga menyelamatkan uang negara terhitung ada Rp 82 Miliar lebih dari para koruptor tersebut.
Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi jawa timur menjelaskan bahwa hal ini hanya sebagian kecil dan belum lagi kasus korupsi yang berhasil di ungkap oleh 36 kejaksaan negeri tinggi lainya yang berada di wilayah jawa timur.
Ia juga menjelakan bahwa dalam waktu yang relatif relatif singkat yakni tanggal 17 Juli sampai 21 Juli 2017, 16 Kejari di Jawa Timur memenjarakan 31 tersangka korupsi dari berbagai kasus, selain itu perolehan uang korupsi juga didapat dari hasil penyitaan aset, serta uang tunai yang dikembalikan ke negara.
“Ini baru Kejati saja belum dari 36 kejari se Jatim, “Ada kalanya penyitaan itu diperoleh sebelum kasus yang ditangani disidangkan, “ Ujarnya.
Sedangkan untuk saat ini Marulli beserta anggota lainya tengah menangani beberapa kasus korupsi yang ada di Jatim, Jadi tak jarang saat tersangka diperiksa kemudian mengembalikan uang yang telah ia ambil untuk keperluan pribadinya.
Selain kasus tersebut, Kejati Jatim juga menangani kasus Korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim.Dari total korupsi yang menjerat 10 orang tersangka itu, penyidik Kejati menemukan sebesar Rp 12 miliar. Tetapi baru Rp 300 juta dikembalikan ke negara. @red