NI saat diamankan oleh petugas Rutan Kelas I Surabaya, Kamis (23/5/2025).

SIDOARJO, BeritaTKP.com – Belum lama ini ada peristiwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh petugas Rutan Kelas I Surabaya. Aksi penyelundupan ini dilakukan oleh seorang perempuan bernama NI yang saat itu sedang melakukan kunjungan rutin pada Kamis (23/5/2025), hal ini berhasil diketahui saat petugas melakukan pengecekan pada barang bawaan pengunjung rutan.

Diketahui NI membawa sabu dengan berat 5 gram yang ia samarkan keberadaannya didalam sabun cuci muka. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Hengki Giantoro memberikan penjelasan terkait aksi penyeludupan yang berhasil digagalkan tersebut.

“Petugas kami melaksanakan pemeriksaan pada pengunjung rutan yang sesuai SOP.  Petugas pemeriksaan menaruh rasa curiga terhadap barang bawaan pengunjung langsung ditindaklanjuti, dan ternyata benar ditemukan narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pengujung tersebut,” jelas Hengki.

Usai menggagalkan aksi penyeludupan itu NI, pun langsung diserahkan kepada Polsek Waru untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal NI, mengaku bahwa dia hanya disuruh oleh salah satu warga binaan untuk menyelundupkan barang tersebut.

Namun hal janggal muncul, menurut sumber yang didapat dipercaya mengatakan pada media BeritaTKP, bahwa tidak berselang 24 jam NI sudah dibebaskan. Kabar kebebasan NI ini sungguh membuat kita bertanya-tanya, karena apa dalam kejadian ini NI lah yang membawa barang tersebut dan proses penyelidikan pun masih berlangsung lalu bagaimana bisa disudah dibebaskan begitu saja? Jelas ada udang dibalik batu.

“Ya saya dengar memang NI ini ketangkap di rutan karena membawa narkoba tapi tidak berselang sehari saya lihat dia sudah bebas dan katanya dia bebas bukan Cuma-Cuma tapi ada nominal yang dia sebutkan untuk kebebasannya. Bahkan NI juga bilang kalo yang membayar nominal itu adalah temannya,”ujar narasumber.

Mendengar nominal yang disebut oleh narasumber sontak membuat kaget karna benar-benar bukan nilai yang kecil untuk sebuah kebebasan yang didapat NI. Bahkan media ini juga melakukan konfirmasi kepada AKP Putra yang merupakan Kanit Polsek Waru melalui whatsapp. AKP Putra, mengatakan bahwa NI ini statusnya Cuma saksi yang diperalat oleh temannya dan sekarang ini kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polresta Sidoarjo.

“Benar NI sempat kita amankan dan statusnya ini Cuma saksi. Sekarang kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Narkoba Polresta Sidoarjo,”ujar AKP Putra selaku Kanit Polsek Waru.

Merasa tidak puas kami pun melakukan konfirmasi melalui whatsapp ke Iptu A, yang bertugas di Polresta Sidoarjo dan mendapati bahwa memang benar NI ini statusnya Cuma saksi yang diperalat oleh temannya. Namun mereka pun tidak menyebutkan nama dari teman NI. Bahkan media ini juga memastikan lagi bahwa status NI memang benar saksi dan tidak ada nominal.

“Benar mas dia Cuma saksi karena dia Cuma dijadikan alat oleh temannya namun untuk nominal itu tidak ada ya,”Iptu A saat dikonfirmasi melalui whatsapp. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here