Perubahan APBD 2017, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Transportasi

252

Jakarta, BeritaTKP.Com – Membahas perubahan APBD tahun 2017, Anggota DPRD Kota Blitar akan mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 7 juta tiap bulan. Jika gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan sebelumnya mencapai Rp 14,7 juta, mulai September nanti tiap anggota dewan akan mengantongi gaji sebesar Rp 21,7 juta tiap bulan. Tunjangan transportasi untuk anggota DPRD Kota Blitar ini segera cair, menyusul disahkan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda. Pengesahan Perda dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Blitar.

Totok Sugiarto selaku Wakil Ketua DPRD Kota Blitar mengujarkan bahwa pemberian tunjangan seharusnya diberikan tiga bulan setelah PP disahkan pada Juni 2017. Tetapi Perda untuk menerapkan PP No 18 Tahun 2017 tersebut baru disahkan. Selain itu, masih butuh peraturan wali kota (Perwali) untuk melaksanakan Perda. Perda itu sebagai turunan dari PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam PP itu mengatur soal penambahan pemberian tunjangan untuk anggota DPRD. Salah satunya, pemberian tunjangan transportasi untuk anggota DPRD yang nilainya sekitar Rp 7 juta.

Hal itu sesuai dengan aturan, anggota DPRD akan mendapat tunjangan transportasi atau mendapat fasilitas mobil dinas dari pemerintah daerah. Sementara, Pemkot Blitar hanya memberikan mobil dinas untuk tiga pimpinan DPRD, tiga komisi, badan legislatif (Banleg), dan Badan Kehormatan (BK) dan  berdasarkan peraturan baru itu, penambahan fasilitas dewan paling signifikan untuk tunjangan transportasi. Besaran tunjangan transportasi berbeda tiap daerah. Nilainya berdasarkan penilaian dari apprasial sesuai potensi masing-masing daerah. “Tapi yang dapat (tunjangan transportasi) hanya anggota, pimpinan tidak dapat,” ujarnya.

Selanjutnya setelah mendapat tunjungan transportasi, sejumlah mobdin tersebut akan ditarik kembali ke Pemkot, kecuali mobdin untuk tiga pimpinan dewan. Ketiga pimpinan dewan tetap mendapat fasilitas mobdin karena tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

Wakil Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan pemberian tunjangan transportasi itu merupakan amanah undang-undang. Untuk itu, Pemkot segera membayarkan kewajibannya ke anggota dewan.”Secara yuridis kalau perda sudah diberlakukan maka mobil dinas yang dipinjamkan ke dewan akan kami tarik kembali,” kata Santoso.Saat ini jumlah anggota DPRD Kota Blitar sebanyak 25 orang. Gaji Rp 14,7 juta yang diterima selama ini rinciannya, gaji pokok Rp 1.575.000, uang paket Rp 157.500, dan tunjangan jabatan Rp 2.283.750.

Tunjangan jabatan ini hanya untuk ketua komisi dan ketua badan. Lalu tunjangan komisi Rp 228.375, tunjangan panitia dan BK Rp 91.350, tunjangan keluarga Rp 220.500, tunjangan beras Rp 289.680, tunjangan perumahan Rp 6.375.000, dan tunjangan komunikasi 3.570.000.

Sementara itu 46 Anggota DPRD Surabaya dipastikan mendapat tunjangan transportasi pe bulan Rp 8,8 juta. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017. Dalam hal ini Ketua Pansus Raperda Nomor 3 Tahun 2017 Sudirdjo membenarkan perda yang mengatur pemberian uang transportasi pada anggota dewan sudah jadi.”Iya sudah, cuma saya belum menerima salinannya,” katanya pada detikcom di DPRD Surabaya.

Anggota Fraksi PAN DPRD Surabaya ini mengaku dengan adanya uang transportasi, maka pendapatan yang diterima anggota dewan bertambah. Sayang Sudirdjo tidak mau mengungkapkan berapa total yang diterima sebulan.”Dari gaji dewan ditambah Rp 8,8 Juta (belum dipotong PPh 15 persen) wong saya tiap bulan cuma terima Rp 5,1 Juta. Kalau total terima berapa saya tidak tahu berapa tanya sekwan,” imbuh nya.

Sementara Wali Kota Tri Rismaharini membenarkan jika Perda tentang uang transportasi sudah disetujui dan sudah jadi. “Iya sudah disetujui. Tanya Pak Sekda detilnya,” kata Wali Kota Tri Rismaharini usai rapat paripurna di DPRD Surabaya.Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan membenarkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur pemberian uang transportasi pada anggota dewan.”Sudah sudah kita setujui nilainya Rp 8,8 Juta diluar PPh dan akan diberikan mulai Agustus, per tanggal 15,” ujar Hendro. @red