Klungkung, BeritaTKP.com – Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Akp Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, Kanit III Satreskrim Polres Klungkung Ipda Luh Made Ayu Rupini,S.H., Kanit IV Ipda I Komang Sandiarsa,S.H.,M.H., menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan bertempat di Loby Aula Jalaga Pandhapa, Rabu, 25/6

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung telah melaksanakan tahap II terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan/penyelewengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tusan Tahun Anggaran 2020 hingga 2021.

Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial IDGPB, laki-laki berusia 49 tahun, suku Bali, beragama Hindu, warga negara Indonesia, yang merupakan Perbekel Desa Tusan nonaktif. Tersangka diketahui berdomisili di Banjar Kawan, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.

Tersangka  Inisial  IDGPB (Perbekel Desa Tusan Non aktif ) saat  menjabat sebagai Kepala Desa / Perbekel Desa Tusan Bersama sama dengan Terpidana IGKS ( Bendahara/ Kaur keuangan Desa Tusan saat itu / dalam berkas Perkara lain ), melakukan penarikan uang di rekening / Kas Desa Tusan dengan No rekening 021 02.02.16416-8, melebihi dari nilai SPP (Surat permintaan pembayaran) pada tahun 2021 dari masing masing kasi dan kaur. dimana  dalam Surat permintaan pencairan ( SPP ) pada  Kas Desa Tusan Tahun  2021  dimaksud, dengan rincian penarikan di tahun 2021 sebanyak 37 Kali penarikan, dalam Penarikan sebanyak  Terdapat 21 kali penarikan yang tidak sesuai/ melebihi Surat permintaan pencairan ( SPP ),  dimana dalam penarikan di tahun 2021  tersebut Tersangka Inisial  IDGPB ( Perbekel Desa Tusan Non aktif ) melampiri  surat kuasa sebanyak 16 kali, serta  5 Kali penarikan dilakukan Bersama sama dengan Terpidana IGKS  ( Dalam berkas perkara lain ) Dimana pada saat penarikan di tahun 2021 yang melebihi dari SPP adalah sebanyak 21 kali penarikan.

Kapolres Klungkung menambahkan Berdasarkan Audit penghitungan kerugian keuangan Negara  berkaitan dengan  Penyelewengan/Penyalahgunaan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan 2021 Pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, hasil daripada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan/Penyalahgunaan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan 2021 Pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung, Nomor : 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA, Tanggal 31 Mei 2023 adanya nilai kerugian keuangan negara akibat Penyelewengan/Penyalahgunaan Dana APBDesa Tusan Tahun Anggaran 2020 Sampai Dengan 2021 Pada Kantor Perbekel Desa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung sebesar Rp. 402.071.011,28 (empat ratus dua juta tujuh puluh satu ribu sebelas rupiah dua puluh delapan sen). Terangnya

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Klungkung berkomitmen untuk mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa.

Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih yang menyangkut pengelolaan keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga. Polres Klungkung akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, tegas AKBP Alfons.
Penanganan kasus ini menjadi salah satu wujud keseriusan Polres Klungkung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Dalam     Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/ Penyeleweangan Dana APBDesa Tusan Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung Tahun 2020 sampai dengan 2021, adapun Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka Inisial  IDGPB ( Perbekel Desa Tusan Non aktif ) adalah Pasal  2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider  pasal 3 Jo Pasal 18, lebih subsider pasal 8 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here