Surabaya, BeritaTKP.Com – Abdul Rohman pria yang tinggal di Jalan Lebak Rejo Utara Gang I, Surabaya itu harus menginap di hotel prodeo Polsek Kenjeran, Surabaya lantaran memiliki kebiasaan yang sangat aneh.
Kebiasaan tersebut menjuru ke kriminal Abdul Rohman sebelum melakukan aktifitas sebagai perawat merpati aduan (tarung), dia mingisi staminanya dengan dengan nyabu dan Atas kebiasaan aneh itu, sejak hari Jumat tanggal 10 februari 2017 ia di bui.
AKP Yudho Hariono selaku Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, Surabaya mengungkapkan “Penangkapan ini atas informasi masyarakat, dimana mengatakan ada orang akan bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kenjeran sebalah barat Trafigh Ligiht Tuwowo, tepatnya di depan mini market Indmoret Kenjeran,”.
Dalam proses penangkapan petugas hampir tidak menemukan barang bukti namun Ketika dilakukan pengeledahan secara teliti, baru diketahui kalau pemuda 24 tahun ini menyimpan satu poket sabu seberat 0,5 gram ia menyembunyikan sabunya di dalam jeket.
“Awalnya petugas mengira kalau bungkusan lakban hitam yang ada di dalam bungkus rokok bukan sabu, ketika pelaku diminta membuka baru diketahui bahwa di balik lakban adalah sabu,” imbuh AKP Yudho Hariono.
Pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Kenjeran untuk dimintai keterangan. Dihadapan petugas, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut dibelinya dari seseorang yang tinggal di Jalan Kunti Sidotopo, Surabaya setelah terbukti membawa barang haram tersebut.
Dalam proses penyidikan ia berdalih bahwasanya ia memakai obat obatan terlarang jenis sabu tersebut supaya tidak lelah ketika merawat merpati aduannya, dan ia membeli barang haram sabu tersebut ia beli dengan harga Rp150 ribu.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya bujang asal Lebak Rejo Utara Gang I, Surabaya itu harus merasakan jeratan pasal 112 (1) jo 132 (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. @sul