Peras-Teror Bendesa Adat Rp 5 Miliar, Pensiunan Polri Diringkus

40
Pelaku teror dan pemerasan ke warga, Ketut Asa hanya menunduk saat dihadirkan rilis kasus di Polres Badung, Selasa (28/11/2023).

Badung, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Badung meringkus pelaku pemerasan yang disertai teror terhadap bendesa adat dan salah satu warga di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung, Senin (27/11/2023). Yang mengejutkan, pelaku adalah pensiunan polisi bernama I Ketut Asa.

Pria 63 tahun itu memeras para korban dengan mengirim surat bernada ancaman dan dalam amplop surat berisi peluru. Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan teror dilakukan pelaku lantaran sakit hati terhadap para korban.

“Motif pelaku meneror itu untuk memeras karena sakit hati (kepada korban tokoh adat). Sebab yang bersangkutan pernah meminta pekerjaan ke korban tapi tak pernah diberikan. Motif sakit hati yang sama juga ke salah satu korban,” jelas Jaya Widura usai rilis kasus di Polres Badung, Selasa (28/11/2023).

Dari hasil pendalaman, lanjut Jaya, pelaku juga mengaku terimpit kondisi ekonomi. Sehingga nekat mengirim teror itu agar korban mau mengirim uang. Bahkan, para korban diberi tenggat waktu mengirim uang dua sampai tiga minggu setelah dapat surat ancaman.

“Dalam surat itu memang disebut untuk keperluan kegiatan di panti asuhan dan sebagainya. Tapi kami memastikan apapun yang tertuang di dalam surat itu hanya modus saja,” tegas Jaya.

Jaya Widura menjelaskan aksi teror dilakukan pelaku pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 12.38 Wita. Pelaku mengirim surat untuk memeras bendesa adat sebesar Rp 5 miliar dan pemilik toko bahan bangunan sebesar Rp 2 miliar.

“Surat itu pertama dititipkan pelaku di toko korban, lokasinya di Kelurahan Kapal. Sedangkan korban tokoh adat ini mendapat surat di rumahnya. Pelaku melemparnya dari luar,” kata Jaya.

Singkat cerita, para korban terkejut karena selain mendapat surat bernada ancaman, surat beramplop itu juga berisi peluru.

“Peluru aktif kaliber 7,62 sebagai bentuk ancaman nyata terhadap korban,” sambungnya.

Para korban pun tertekan setelah dapat surat yang mulanya belum diketahui siapa pengirimnya. Mereka akhirnya memutuskan melapor ke polisi sehari kemudian.

“Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau sampai maksimal hukuman mati. Kemudian Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan ancaman maksimal 9 tahun; dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 terkait ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” tukas Jaya. (æ/RED)