Surabaya, BeritaTKP.com – I Made menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Negeri Surabaya karena terjerat pidana pemerasan. Kasus pidana tersebut berawal dari sebuah game PlayerUnknown’s Battlegrounds atau dikenal dengan PUBG. Kasus tersebut terjadi pada Rabu (26/12/2021) silam di sebuah kafe yang ada di Jalan Perak Barat, Surabaya.
Terdakwa Made awalnya mengenal korban berinisial RT (15) melewati game online (PUBG). Terdakwa kemudian dimintai tolong untuk memperbaiki akun game milik RT karena terkena hack. Namun, bukannya ikhlas menolong, Made malah memeras korban.
“Atas bantuan tersebut anak saksi RT memberikan imbalan sebesar Rp 2 juta,” kata Robiatul Adawiyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya, Senin (20/3/2023).
Pemerasan yang dilakukan Made kepada RT bermodus ancaman. Made mengancam RT akan menyebarkan foto dan video syur RT dan kekasihnya. Made mendapatkan foto dan video tersebut saat diminta tolong membuka akun game.
Made pun meminta imbalan sejumlah uang kembali. Karena jika tidak maka ia akan menyebar foto dan video syur RT. “Disertai dengan kalimat, ‘Jika tidak memberikan imbalan atau mentransfer sejumlah uang yang diinginkan, maka akan menyebarluaskan atau dipublikasikan ke media sosial’,” terang jaksa.
Mengetahui hal itu, RT kemudian meminta Made untuk menghubungi orang tuanya. Merasa tertantang, Made kemudian mengirimkan bukti foto seorang wanita dan RT berbusana melalui pesan WhatsApp yang belakangan ini diketahui merupakan hasil editan.
Kendati demikian, RT langsung percaya setelah menerima kiriman foto dan video tersebut. Lantaran merasa terancam, ia dan orang tuanya melakukan transfer sebanyak beberapa kali dengan total terakhir keseluruhan mencapai Rp 975 juta. Merasa terus menerus diperas, RT dan orang tuanya melaporkan Made ke polisi.
Usai dibekuk, Made mengaku sejumlah uang yang didapat dengan memeras RT itu dipergunakan untuk membeli tanah, membangun rumah, membeli sepeda motor, hingga membeli smartphone.
Akibat ulahnya itu, Made diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui penasihat hukumnya, Wahyu, Made mengakui kesalahannya. Ia memohon keringanan dari tuntutan 7 tahun yang dilayangkan JPU. “Mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia. Terdakwa (Made) mengakui perbuatannya, terus terang, hingga berlaku sopan selama persidangan,” ujarnya dalam nota pembelaan atau pledoi. (Din/RED)