Jember, BeritaTKP.com – Dua orang warga jember, RA (43) dan M (41) yang mengaku sebagai wartawan dan polisi untuk menakuti seorang pedagang nasi di Jalan Hayam Wuruk, Jember, diringkus Polres Jember.

RA (43), warga asal Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, mengaku sebagai seorang wartawan. Sementara M (41), warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, mengaku sebagai anggota polisi.

Dua tersangka RA dan M saat menghadiri press coference di Mapolres Jember.

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan aksi pemerasan tersebut sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu. Kedua pelaku mencari-cari kesalahan dan mengancam korban untuk diperas. Uang hasil pemerasan tersebut, kata Nurhidayat, digunakan pelaku untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari

Pelaku menyebut lahan parkir yang digunakan warung makan tersebut telah menyalahi aturan. Pelaku lantas mengancam, bila tidak diberi uang makan akan diproses ke ranah hukum. “Lahan parkir usaha tersebut melanggar aturan, dan mengancam bila tidak diberi uang akan diancam ke proses hukum,” ujar Nurhidayat dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (16/5/2023) kemarin.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pemerasan berulang kali. Korban dimintai uang sejumlah Rp 15 juta. Namun, karena korban tak sanggup membayar sepenuhnya, pemberian pun dilakukan secara berkala. Bahkan, pelaku juga meminta jatah uang bulanan sebesar Rp1,5 hingga Rp2 juta. “Total kerugian Rp 22 juta. Penyidikan di lapangan yang bersangkutan merupakan warga biasa yang mengaku polisi dan wartawan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan polisi juga menemukan unsur ancaman dari kedua pelaku. Kini polisi masih membuka laporan bila ada masyarakat yang menjadi korban pemerasan mengatasnamakan polisi dan wartawan bisa melapor. “Masyarakat ketakutan, terintimidasi dan menyerahkan materi. Kami minta masyarakat yang pernah berurusan dengan yang bersangkutan bisa melaporkan,” jelasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta sisa hasil dari pemerasan, bukti transfer dan tangkapan layar percakapan korban dan pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Din/RED)