Magetan, BeritaTKP.Com – Modus kejahatan kini semakin beragam, bahkan termasuk penipuan yang di dalamnya banyak modus yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut mulai dari menjadadi wartawan gadungan, anggota militer gadungan, polisi gadungan bahkan anggota KPK gadungan.
Dan kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindak kejahatan, Oknum tersebut adalah Suparno warga Desa Kuwik, Kunjang, Kabupaten Kediri, itu sengaja memeras Ngadeni, kepala Desa Sempol, Maospati, Magetan, Jatim.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Partono, menjelaskan, beberapa hari lalu, Suparno menemui Ngadeni di kantornya untuk menanyakan sejumlah hal yang dianggap bermasalah.
Suparno lantas menanyakan soal lelang tanah bengkok kosong bekas milik Kamituwo, Bayan, dan Jogoboyo, serta sertifikat prona namun, Ngadeni tidak menanggapi hal tersebut dan beberapa hari kemudian, Suparno kembali mendatangi sang Kades di rumahnya. Saat itu, tersangka menyoalkan pemberian sembako yang dinilai tidak merata.
Ketika ditanya kewenangannya, Suparno menunjukkan ID card berlambang perisai warna emas dengan tonjolan tulisan KPK. Hingga akhirnya Akhirnya tersangka menyuruh korban menyiapkan dana untuk menutupi masalah itu.
Selanjutnya Suparno, meminta uang Rp 6 juta. Namun, Ngadeni menawar hingga disepakati nominal Rp 4 juta namun, Kades baru bisa menyanggupi memberikan uang itu pada Senin (17/7) dan Petugas KPK abal-abal tersebut kemudian mendatangi rumah Ngadeni pada hari yang dijanjikan sekitar pukul 11.30.
Saat itu, Ngadeni baru bisa memberikan uang Rp 1 juta. Sisanya dijanjikan diberikan pada sorenya. Meski kecewa, Suparno tetap menerima uang Rp 1 juta itu. Pria yang tinggal di Desa Karangrejo, Kawedanan, tersebut lalu hendak pulang dan saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.
“Sebelumnya, korban melapor ke Mapolsek Maospati tentang pemerasan dan ancaman oleh tersangka,”ujar Kasatreskrim Polres Magetan AKP Partono. Petugas langsung membawa tersangka ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), ikut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 1 juta, ID card anggota LKPK, identitas surat tugas, handphone Samsung, dan Honda CBR. “Tersangka dikenai pasal 368 KUHP atas pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Partono. @nurCholis