Batu, BeritaTKP.com – Dalam rangka memerangi narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (24/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto, menyampaikan bahwa yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tindak kejahatan para pelaku. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara narkotika dan 18 perkara tindak pidana umum,” pungkasnya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya barang haram  yang berupa narkotika, namun juga termasuk yang digunakan saat melakukan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum.

Rincinya barang yang dimusnahkan berupa 104 poket sabu seberat 105,53 gram, 18 poket ganja sebanyak 16,67 gram, 1 paket ekstasi, 58 butir Pil Inex, 1.000 butir pil Y, 11.108 butir pil dobel L, 58 butir Pil Happy Five (H5), 6 botol minuman keras, 71 buah HP, 5 buah masker, 10 buah alat rapid test, dan 1 stel pakaian.

Pemusnahan barang bukti oleh para undangan yang hadir dilakukan seperti jenis sabu dan ganja dengan cara dicampur dengan air kemudian diblender. Kemudian untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara dituang di saluran air. Handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sampai hancur. Lalu jenis pil dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang bukti adalah perintah dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakannya sesuai ketentuan yang sudah berlaku dan kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti,” tuturnya.

Pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu terutama perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin parah.

Selanjutnya, acara dilanjut dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan para undangan yang hadir.

Para undangan yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya adalah Supriyanto (Kajari Kota Batu), Imron Rosyadi  (mewakili Ketua Pengadilan Negeri Malang),  Hj Agus Surya Dewi (Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Batu), Arik Dwi Utami (mewakili Kasatpol PP Kota Batu),  Icang (mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) dan Slamet H (mewakili Kepala Satuan Narkoba Polres Batu).

(k/red)