KOTA MALANG, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 148 kasus narkotika dan satu kasus obat keras berbahaya. Dengan capaian barang bukti sangat signifikan yakni 400 persen selama tahun 2024.

“Secara kuantitas ada penurunan kasus sebesar 33 persen, namun secara kuantitas barang bukti peningkatannya sangat signifikan,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Sepanjang 2023 Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap sebanyak 220 kasus narkotika dan dua kasus obat keras berbahaya. Dengan rincian barang bukti yang diamankan, 48.060 ribu gram ganja, 3.087 sabu, 116 butir ekstasi, 100.892 ribu butir pil dobel l.

Selama 2023 Polresta Malang Kota juga mengamankan 249 pelaku pria dan 13 pelaku perempuan. Sedangkan di 2024 ada 183 pelaku pria dan 6 pelaku perempuan.

Jika dibandingkan 2023, dengan demikian di 2024 ada penurunan mencapai 71 kasus. Dari jumlah 149 ungkap kasus itu, barang bukti yang berhasil diamankan terbanyak 255.374 gram ganja.

“Barang bukti ini ganja yang didapatkan ini naiknya berkali-kali lipat ya, kalau dibandingkan 2023,” imbuh Nanang saat di Mapolresta Malang Kota.

Kemudian berhasil mengamankan 4.528 gram sabu, 573 gram ekstasi, 472.367 pil dobel l, 20.154 pil carnphen, dan 154 butir diazepam. Di mana barang bukti pil carnphen dan diazepam tidak ada di 2023.

Nanang juga merinci, lima kawasan zona merah narkoba di Kota Malang. Yakni Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. Lalu Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang. Ada di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun dan Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen.

“Selama ungkap kasus petugas mengalami kendala dan hambatan yang dialami dikarenakan sistem penjualan barang dari pengedar kepada pembeli tidak saling bertemu atau tatap muka,” lanjut mantan Kapolresta Banyuwangi dilansir dari laman jatimtime.

Terlebih, pada tersangka menggunakan cara meranjau atau menaruh barang yang dipesan oleh pembeli di suatu tempat. Lalu mengirimkan foto lokasi dimana barang tersebut diletakkan.

“Restorative justice selama tahun 2024 sebanyak 14 kasus dan 19 orang tersangka,” terang Nanang.

Untuk menekan kasus narkoba, pihaknya melakukan pembinaan dan penyuluhan secara masif kepada masyarakat agar paham bahayanya obat-obatsn terlarang tersebut. Serta mendirikan kampung bebas narkoba di Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here