Muara Enim, BeritaTKP.com— Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial HHR (34), warga Dusun II Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah pondok pinggir jalan Desa Kepur. Penangkapan terjadi pada Selasa (11/11/25) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aksi penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan. Tak lama kemudian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan tengah duduk di pondok pinggir jalan, sehingga langsung dilakukan pengamanan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu dengan berat bruto 10 gram yang disembunyikan dalam saku celana jeans biru pelaku. Selain sabu, diamankan pula uang tunai Rp20.000, dua plastik klip bening, serta satu unit ponsel Vivo Y71 warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

HHR, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Dari pemeriksaan awal, pelaku berdalih mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan mendapatkan keuntungan ekonomi.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan satu pelaku berinisial HHR beserta barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto sepuluh gram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Yurico.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di wilayah Muara Enim. “Kami tidak berhenti pada pengedar kecil. Tim terus berupaya menelusuri pemasok utama yang memasok barang haram ini,” tegasnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Polres Muara Enim mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” tutup Iptu Yurico.(æ/red)