Surabaya, BeritaTKP.Com – Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membekuk pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) yang bertugas di Mapolda Jatim.
Anggota Provos gadungan berpangkat AKP gadungan tersebut ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya setelah ketahuan telah menipu dan membawa lari sejumlah motor milik korbannya, AKP gadungan tersebut adalah Abdul Latif (33) warga Jl.Pucang Sewu, Surabaya Selain pelaku penipuan dan penggelapan tersebut, Unit Jatanras juga menangkap penadahnya, yakni Asnawi (35) warga Wonokromo, Surabaya.
Berdasar catatan kepolisisan tersangka merupakan residivis, dan Menurut pengakuan tersangka, ia memang bercita-cita menjadi polisi tes menjadi polisi pernah dijalani tetapi gagal di tes kesehatan. Hasil aksi penipuannya itu lalu digunakan Derry untuk pesta minuman keras dengan kekasih sesama jenisnya.
Latif sendiri ditangkap Jum’at 3 Februari 2017 sore hari, pada saat dirinya berusaha melakukan hal yang sama, tapi tertangkap tangan. Dengan modus yang sama yakni pelaku mendekati pangkalan ojek dibeberapa lokasi, apabila dirasa motor korban bagus maka dia minta untuk diantar menuju Polda Jatim.
AKBP Eko Hengky, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa dalam melancarkan aksinya, polisi gadungan tersebut, berpura-pura sebagai petugas Kepolisian berpangkat AKBP, yang kemudian meminta korbannya yakni, tukang ojek untuk mengantarkannya ke Mapolda Jatim dan setelah masuk Mapolda, Latif berpura-pura masuk ke salah satu gedung dan menyuruh korban untuk menunggu sebentar didepan. Setelah beberapa saat kemudian, dia keluar dan meminjam motor korban beserta STNK nya, lalu di bawanya kabur.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit R4 Daihatsu Zenia 2013, 1 Kawasaki Atletik Nopol L 5837 BQ, 1Suzuki Tunder Nopol L 4021 EQ, 1 Honda Vario 125 Nopol L 2969 WG, 1 Yamaha Mio Nopol L 6129 HR, 1 Yamaha Mio Nopol L 4471 DN, 1 Honda Mega Pro Nopol L 3662 WL, 1 Honda Vario 150 tanpa Nopol, 1 Honda Vario 150, 3 buah BPKB, 6 buah STNK, 1 buah Plat Nopol L 5102 AR, dan 9 kunci Kontak.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. @lutfi